medcom.id, Jakarta: Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama tak menghadiri sidang dengan terdakwa Buni Yani di PN Kota Bandung, Jawa Barat. Ketidakhadiran Ahok lantaran faktor keselamatan.
"Sekarang bagaimana memberi keyakinan dari Jakarta ke Bandung bisa terjamin keamanannya?" kata pengacara Ahok, I Wayan Sudirta, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa 8 Agustus 2017.
Wayan meyakini masih banyak pihak yang tidak puas dengan status hukum Ahok. Wayan bahkan mengatakan ancaman pembunuhan terhadap Ahok masih santer terdengar.
"Misalnya begitu kedengaran pak Ahok akan dibawa ke Bandung turunlah 200 ribu (orang) demo. 200 ribu dibanding 7 juta, kan kecil. Apakah 2 ribu polisi bisa mengamankan massa itu? Kalau mereka berhentikan kendaraan Ahok, pasti berhenti. Kalau begitu, keselamatan Ahok tidak terjamin," tegas dia.
Wayan menjelaskan, alasan utama Ahok tidak hadir merujuk pada pasal 162 KUHAP.
Pengacara menyarankan Ahok yang diyakini sangat taat hukum untuk membaca pasal tersebut.
"Bukan karena ingin atau tidak ingin. Kalau sesuai KUHAP, dia mau hadir," ucap dia.
Pasal 162 KUHAP memungkinkan untuk membacakan keterangan saksi dalam tahap penyidikan, yakni BAP, bilamana saksi yang bersangkutan dalam alasan meninggal dunia, berhalangan hadir karena alasan yang sah, tidak dipanggil karena jauh tempat kediaman atau tempat tinggalnya, atau bilamana ada kepentingan negara.
"Apalagi antarprovinsi ini dihadirkan. Berapa biaya negara yang harus keluar? Kalau ini jadi preseden, jauh juga dihadirkan, nanti semua kasus yang jaraknya jauh minta biaya, negara bisa bangkrut," ucap dia.
medcom.id, Jakarta: Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama tak menghadiri sidang dengan terdakwa Buni Yani di PN Kota Bandung, Jawa Barat. Ketidakhadiran Ahok lantaran faktor keselamatan.
"Sekarang bagaimana memberi keyakinan dari Jakarta ke Bandung bisa terjamin keamanannya?" kata pengacara Ahok, I Wayan Sudirta, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa 8 Agustus 2017.
Wayan meyakini masih banyak pihak yang tidak puas dengan status hukum Ahok. Wayan bahkan mengatakan ancaman pembunuhan terhadap Ahok masih santer terdengar.
"Misalnya begitu kedengaran pak Ahok akan dibawa ke Bandung turunlah 200 ribu (orang) demo. 200 ribu dibanding 7 juta, kan kecil. Apakah 2 ribu polisi bisa mengamankan massa itu? Kalau mereka berhentikan kendaraan Ahok, pasti berhenti. Kalau begitu, keselamatan Ahok tidak terjamin," tegas dia.
Wayan menjelaskan, alasan utama Ahok tidak hadir merujuk pada pasal 162 KUHAP.
Pengacara menyarankan Ahok yang diyakini sangat taat hukum untuk membaca pasal tersebut.
"Bukan karena ingin atau tidak ingin. Kalau sesuai KUHAP, dia mau hadir," ucap dia.
Pasal 162 KUHAP memungkinkan untuk membacakan keterangan saksi dalam tahap penyidikan, yakni BAP, bilamana saksi yang bersangkutan dalam alasan meninggal dunia, berhalangan hadir karena alasan yang sah, tidak dipanggil karena jauh tempat kediaman atau tempat tinggalnya, atau bilamana ada kepentingan negara.
"Apalagi antarprovinsi ini dihadirkan. Berapa biaya negara yang harus keluar? Kalau ini jadi preseden, jauh juga dihadirkan, nanti semua kasus yang jaraknya jauh minta biaya, negara bisa bangkrut," ucap dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)