medcom.id, Jakarta: Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto mengucapkan terima kasih kepada relawan atau karyawan dari institusi lain yang rela membantu penyidik mengumpulkan dan memilah data-data sitaan dari First Travel. Bantuan ini mempermudah penyidik mendata korban penipuan biro perjalanan umrah tersebut.
"Saya sangat berterima kasih, ini tentu saja memudahkan pendataan bagi kita semua sehingga terklasifikasi perabjad untuk dibagikan," kata Ari dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Jakarta, Kamis 31 Agustus 2017.
Kasus penipuan dan penggelapan First Travel hingga saat ini masih terus bergulir. Penyidik, terus melakukan pemeriksaan untuk mengungkap kasus lebih terang. Baru-baru ini, PPATK mendapat temuan dana di rekening milik First Travel sebesar Rp7 miliar.
Wajar, temuan ini membuat para korban semakin terpukul. Apa lagi, para korban kebanyakan berasal dari kalangan menengah ke bawah, butuh kerja keras untuk melakukan ibadah umrah ke tanah suci.
Duka dan luka korban dari kasus ini menyentuh hati masyarakat Indonesia. Salah satunya Volunteer, kelompok masyarakat dari berbagai unsur dan kelas sosial, yang rela meluangkan waktu dan tenaganya untuk membantu para korban First Travel di Bareskrim Polri.
Ari mengapresiasi sikap kelompok masyarakat tersebut. Menurutnya, tenaga mereka banyak membantu penyidik dalam mengumpulkan dokumen-dokumen para korban. Dia mengajak organisasi itu sama-sama menuntaskan kasus First Travel.
"Kalau memang sudah datang, kita tanyakan untuk sekaligus juga menjadi sukarelawan agar sama-sama membantu mengumpulkan data yang sudah ada, menyusun, selain sekadar mengambil saja. Alhamdulillah, mereka mau untuk bekerja sama untuk sama-sama membantu," ujar dia.
Di sisi lain, jenderal bintang tiga ini menegaskan bakal menerima semua laporan atau aduan dari masyarakat terkait kasus ini. Terlebih lagi, korban dari Fisrt Travel.
"Semua yang melapor kita terima. Orang tua kita toh juga sudah mengajarkan bahwa berat sama dipikul, ringan sama dijinjing," pungkas Ari.
Bareskrim Polri menangkap Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan di kompleks perkantoran Kementerian Agama RI pada Rabu 8 Agustus 2017. Kedua orang yang diketahui pemilik dari First Travel itu ditangkap lantaran telah menipu para calon jemaah umrah.
Akibat perbuatannya, pasangan suami istri itu akhirnya dijerat Pasal 55 jo Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP, serta UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Bukan cuma soal penipuan, polisi juga bakal mengusut dugaan adanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
medcom.id, Jakarta: Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto mengucapkan terima kasih kepada relawan atau karyawan dari institusi lain yang rela membantu penyidik mengumpulkan dan memilah data-data sitaan dari First Travel. Bantuan ini mempermudah penyidik mendata korban penipuan biro perjalanan umrah tersebut.
"Saya sangat berterima kasih, ini tentu saja memudahkan pendataan bagi kita semua sehingga terklasifikasi perabjad untuk dibagikan," kata Ari dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Jakarta, Kamis 31 Agustus 2017.
Kasus penipuan dan penggelapan First Travel hingga saat ini masih terus bergulir. Penyidik, terus melakukan pemeriksaan untuk mengungkap kasus lebih terang. Baru-baru ini, PPATK mendapat temuan dana di rekening milik First Travel sebesar Rp7 miliar.
Wajar, temuan ini membuat para korban semakin terpukul. Apa lagi, para korban kebanyakan berasal dari kalangan menengah ke bawah, butuh kerja keras untuk melakukan ibadah umrah ke tanah suci.
Duka dan luka korban dari kasus ini menyentuh hati masyarakat Indonesia. Salah satunya Volunteer, kelompok masyarakat dari berbagai unsur dan kelas sosial, yang rela meluangkan waktu dan tenaganya untuk membantu para korban First Travel di Bareskrim Polri.
Ari mengapresiasi sikap kelompok masyarakat tersebut. Menurutnya, tenaga mereka banyak membantu penyidik dalam mengumpulkan dokumen-dokumen para korban. Dia mengajak organisasi itu sama-sama menuntaskan kasus First Travel.
"Kalau memang sudah datang, kita tanyakan untuk sekaligus juga menjadi sukarelawan agar sama-sama membantu mengumpulkan data yang sudah ada, menyusun, selain sekadar mengambil saja. Alhamdulillah, mereka mau untuk bekerja sama untuk sama-sama membantu," ujar dia.
Di sisi lain, jenderal bintang tiga ini menegaskan bakal menerima semua laporan atau aduan dari masyarakat terkait kasus ini. Terlebih lagi, korban dari Fisrt Travel.
"Semua yang melapor kita terima. Orang tua kita toh juga sudah mengajarkan bahwa berat sama dipikul, ringan sama dijinjing," pungkas Ari.
Bareskrim Polri menangkap Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan di kompleks perkantoran Kementerian Agama RI pada Rabu 8 Agustus 2017. Kedua orang yang diketahui pemilik dari First Travel itu ditangkap lantaran telah menipu para calon jemaah umrah.
Akibat perbuatannya, pasangan suami istri itu akhirnya dijerat Pasal 55 jo Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP, serta UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Bukan cuma soal penipuan, polisi juga bakal mengusut dugaan adanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(REN)