medcom.id, Jakarta: Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan mengungkapkan ada dua motif utama pelaku melakukan bisnis gay anak. Yakni, untuk memenuhi fantasi dan kepuasan seksual.
"Kedua ekonomi, dia menjual gambar dan video, laki laki dewasa berhubungan dengan anak laki-laki dijualbelikan dengan harga murah," kata Adi di Markas Polda Metro Jaya, Minggu 17 September 2017.
Polisi tak bakal berhenti sampai di situ. Motif lain para pelaku masih jadi bahan pengembangan petugas. Termasuk, ada tidaknya kaitan kasus ini dengan prostitusi anak di bawah umur.
"Tentu ini akan kita kembangkan," ucap dia.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya membongkar sindikat pelaku bisnis pornografi anak sesama jenis. Mereka biasa menjualbelikan foto atau gambar persetubuhan laki-laki dewasa dengan anak laki-laki.
Ketiga pelaku yang ditangkap yakni Y; H alias Uher; dan I. Ketiganya memiliki jaringan internasional di 49 negara.
Mereka menjualbelikan foto dan video persetubuhan anak sesama jenis lewat media sosial dengan harga murah. Dari tangan pelaku, polisi mendapati 750 ribu konten foto dan video asusila anak sesama jenis siap edar.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal berlapis, yakni Pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 29 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Polisi juga menjerat pelaku dengan Pasal 4 ayat (2) UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 30 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
medcom.id, Jakarta: Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan mengungkapkan ada dua motif utama pelaku melakukan bisnis gay anak. Yakni, untuk memenuhi fantasi dan kepuasan seksual.
"Kedua ekonomi, dia menjual gambar dan video, laki laki dewasa berhubungan dengan anak laki-laki dijualbelikan dengan harga murah," kata Adi di Markas Polda Metro Jaya, Minggu 17 September 2017.
Polisi tak bakal berhenti sampai di situ. Motif lain para pelaku masih jadi bahan pengembangan petugas. Termasuk, ada tidaknya kaitan kasus ini dengan prostitusi anak di bawah umur.
"Tentu ini akan kita kembangkan," ucap dia.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya membongkar sindikat pelaku bisnis pornografi anak sesama jenis. Mereka biasa menjualbelikan foto atau gambar persetubuhan laki-laki dewasa dengan anak laki-laki.
Ketiga pelaku yang ditangkap yakni Y; H alias Uher; dan I. Ketiganya memiliki jaringan internasional di 49 negara.
Mereka menjualbelikan foto dan video persetubuhan anak sesama jenis lewat media sosial dengan harga murah. Dari tangan pelaku, polisi mendapati 750 ribu konten foto dan video asusila anak sesama jenis siap edar.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal berlapis, yakni Pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 29 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Polisi juga menjerat pelaku dengan Pasal 4 ayat (2) UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 30 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(REN)