Juru bicara KPK Febri Diansyah. Foto: Antara/Reno Esnir
Juru bicara KPK Febri Diansyah. Foto: Antara/Reno Esnir

Politikus PKB Musa Zainuddin Diperiksa KPK

Damar Iradat • 12 Mei 2017 13:27
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa anggota Komisi V DPR RI Musa Zainuddin. Politkus PKB itu diperiksa terkait kasus dugaan suap proyek jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016.
 
"MZ (Musa Zainuddin) bakal diperiksa sebagai tersangka," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Jumat 12 Mei 2017.
 
KPK telah menetapkan 10 tersangka dalam kasus dugaan suap dalam proyek jalan di Maluku dan Maluku Utara, itu. Lima di antaranya anggota DPR RI.
 
Para legislator itu adalah Damayanti Wisnu Putranti dari Fraksi PDI Perjuangan, Budi Supriyanto dari Fraksi Golkar, Andi Taufan Tiro dari Fraksi PAN, Yudi Widiana Adia dari Fraksi PKS, dan Musa Zainuddin dari Fraksi PKB.
 
Mereka diduga menerima uang miliaran rupiah dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir. Uang suap ini diduga untuk mengatur jalannya proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara.
 
Damayanti divonis 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Dia disebut menerima suap sebanyak Rp8,1 miliar.
 
Selain Abdul Khoir, tersangka lainnya adalah Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary, serta dua rekan Damayanti, Dessy A. Edwin dan Julia Prasetyarini.
 
Abdul Khoir selaku penyuap divonis empat tahun penjara. Dia dinilai terbukti menyuap anggota DPR dan penyelenggara negara. Dessy dan Julia divonis empat tahun bui. Mereka dianggap tidak berperan langsung dalam kasus ini.
 
Keduanya membantu Damayanti untuk menghubungi Khoir agar komisi yang telah disepakati dibayarkan. Komisi iitu adalah kompensasi atas usulan program aspirasi Damayanti dalam bentuk pembangunan infrastruktur di Maluku.
 
Sementara Amran Hi Mustary divonis enam tahun penjara dan sudah sudah dijebloskan ke penjara Sukamiskin, Bandung, pada Rabu 10 Mei 2017.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan