medcom.id, Jakarta: Direktur Rumah Sakit Mitra Keluarga Fransisca Dewi menyebut, rumah sakit sudah melakukan prosedur medis ketika menangani bayi Debora di Instalasi Gawat Darurat (IGD). Namun, ketika akan dipindah ke Pediatric Intensive Care Unit (PICU), rumah sakit harus lebih dulu memastikan biaya administrasi.
"Kami menyadari bahwa peralatan di ruang khusus seperti PICU membutuhkan biaya besar, sehingga kita perlu memikirkan efektivitas dan efiesiensi dari pasien. Apalagi perawatan di ruang khusus membutuhkan waktu cukup lama," ujar Fransisca di Gedung Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Jalan Kesehatan, Petojo, Jakarta Pusat, Senin 11 September 2017.
Fransisca menuturkan, bila keluarga tidak menyanggupi biaya yang ditetapkan, yaitu Rp19,5 juta dengan ketentuan uang muka sebesar 50 persen, pihak Mitra Keluarga mencarikan rumah sakit rujukan yang sudah bekerja sama dengan BPJS.
"Seandainya dia dibantu BPJS, biaya di rumah sakit rujukan pasti akan lebih ringan," lanjut Fransisca.
Namun, sebelum sempat dipindahkan ke rumah sakit rujukan, nyawa bayi berusia empat bulan itu tidak dapat diselamatkan. Terkait dengan hal itu, Dinkes DKI Jakarta menilai rumah sakit Mitra Keluarga telah lalai karena tidak memastikan dari awal apakah bayi Debora merupakan pasien peserta BPJS atau tidak.
"Padahal kalau pihak rumah sakit tahu dari awal, maka pendanaan pembiayaan kegawatdaruratan sampai pasien stabil dan membutuhkan perawatan PICU, biayanya bisa ditagihkan ke BPJS," beber Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Koesmedi Priharto.
Kelalaian lain, lanjut Koesmedi, pihak Rumah Sakit Mitra Keluarga juga meminta pihak keluarga Debora mencari rumah sakit rujukan, padahal mencari rumah sakit rujukan adalah tanggung jawab dari rumah sakit.
Untuk memastikan peristiwa serupa tidak terulang, melalui surat pernyataan tertulis kepada Dinkes DKI Jakarta, Rumah Sakit Mitra Keluarga bersedia menangani pasien gawat darurat tanpa meminta uang muka terlebih dahulu, serta berjanji akan melakukan prosedur mencari rumah sakit rujukan sesuai dengan undang-undang.
"Kalau terulang lagi, kita cabut izinnya," tegas Koesmedi.
Terakhir, Koesmedi menangatakan pihaknya juga akan membentuk tim audit medis untuk menyelesaikan kasus ini. Pihaknya juga berencana akan menemui keluarga Debora untuk meminta keterangan.
medcom.id, Jakarta: Direktur Rumah Sakit Mitra Keluarga Fransisca Dewi menyebut, rumah sakit sudah melakukan prosedur medis ketika menangani bayi Debora di Instalasi Gawat Darurat (IGD). Namun, ketika akan dipindah ke Pediatric Intensive Care Unit (PICU), rumah sakit harus lebih dulu memastikan biaya administrasi.
"Kami menyadari bahwa peralatan di ruang khusus seperti PICU membutuhkan biaya besar, sehingga kita perlu memikirkan efektivitas dan efiesiensi dari pasien. Apalagi perawatan di ruang khusus membutuhkan waktu cukup lama," ujar Fransisca di Gedung Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Jalan Kesehatan, Petojo, Jakarta Pusat, Senin 11 September 2017.
Fransisca menuturkan, bila keluarga tidak menyanggupi biaya yang ditetapkan, yaitu Rp19,5 juta dengan ketentuan uang muka sebesar 50 persen, pihak Mitra Keluarga mencarikan rumah sakit rujukan yang sudah bekerja sama dengan BPJS.
"Seandainya dia dibantu BPJS, biaya di rumah sakit rujukan pasti akan lebih ringan," lanjut Fransisca.
Namun, sebelum sempat dipindahkan ke rumah sakit rujukan, nyawa bayi berusia empat bulan itu tidak dapat diselamatkan. Terkait dengan hal itu, Dinkes DKI Jakarta menilai rumah sakit Mitra Keluarga telah lalai karena tidak memastikan dari awal apakah bayi Debora merupakan pasien peserta BPJS atau tidak.
"Padahal kalau pihak rumah sakit tahu dari awal, maka pendanaan pembiayaan kegawatdaruratan sampai pasien stabil dan membutuhkan perawatan PICU, biayanya bisa ditagihkan ke BPJS," beber Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Koesmedi Priharto.
Kelalaian lain, lanjut Koesmedi, pihak Rumah Sakit Mitra Keluarga juga meminta pihak keluarga Debora mencari rumah sakit rujukan, padahal mencari rumah sakit rujukan adalah tanggung jawab dari rumah sakit.
Untuk memastikan peristiwa serupa tidak terulang, melalui surat pernyataan tertulis kepada Dinkes DKI Jakarta, Rumah Sakit Mitra Keluarga bersedia menangani pasien gawat darurat tanpa meminta uang muka terlebih dahulu, serta berjanji akan melakukan prosedur mencari rumah sakit rujukan sesuai dengan undang-undang.
"Kalau terulang lagi, kita cabut izinnya," tegas Koesmedi.
Terakhir, Koesmedi menangatakan pihaknya juga akan membentuk tim audit medis untuk menyelesaikan kasus ini. Pihaknya juga berencana akan menemui keluarga Debora untuk meminta keterangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)