medcom.id, Jakarta: Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta kepala daerah mensinkronisasi aturan Kemendagri dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Salah satunya soal pemberian izin di sektor kehutanan.
"Hutan harus bermanfaat untuk daerah dan masyarakat, tetapi juga hutan dan lingkungan itu harus menjadi aset negara dan aset internasional yang harus dijaga," kata Tjahjo dalam Rakornas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Aula Manggala Wanabakti KLHK, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Kamis 3 Agustus 2017.
Dari itu, Tjahjo meminta kepala daerah selektif memberikan izin usaha di sektor kehutanan. Diharapkan, Kepala daerah tak serampangan memberikan izin.
Apalagi, jika terindikasi ada koruptif dalam pemberian izin. "Maka perizinan harus diperketat," tegas dia.
Di sisi lain, untuk izin-izin yang sudah terlanjur dikeluarkan harus dievaluasi ulang. Semisal, izin pembukaan lahan di tanah gambut yang menyalahi aturan. Pemberian izin yang tak selektif bakal berdampak buruk pada lingkungan.
"Tanah gambut itu kalau dikuasai pihak ketiga tanpa kejelasan akan mengganggu lingkungan secara keseluruhan. Jadi penataan kembali secara konsisten yang sudah dikerjakan Bu Menteri KLHK," pungkas dia.
medcom.id, Jakarta: Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta kepala daerah mensinkronisasi aturan Kemendagri dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Salah satunya soal pemberian izin di sektor kehutanan.
"Hutan harus bermanfaat untuk daerah dan masyarakat, tetapi juga hutan dan lingkungan itu harus menjadi aset negara dan aset internasional yang harus dijaga," kata Tjahjo dalam Rakornas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Aula Manggala Wanabakti KLHK, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Kamis 3 Agustus 2017.
Dari itu, Tjahjo meminta kepala daerah selektif memberikan izin usaha di sektor kehutanan. Diharapkan, Kepala daerah tak serampangan memberikan izin.
Apalagi, jika terindikasi ada koruptif dalam pemberian izin. "Maka perizinan harus diperketat," tegas dia.
Di sisi lain, untuk izin-izin yang sudah terlanjur dikeluarkan harus dievaluasi ulang. Semisal, izin pembukaan lahan di tanah gambut yang menyalahi aturan. Pemberian izin yang tak selektif bakal berdampak buruk pada lingkungan.
"Tanah gambut itu kalau dikuasai pihak ketiga tanpa kejelasan akan mengganggu lingkungan secara keseluruhan. Jadi penataan kembali secara konsisten yang sudah dikerjakan Bu Menteri KLHK," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)