medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang suap sekitar Rp20 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Uang suap berkaitan dengan perizinan sejumlah proyek di lingkungan Dirjen Perhubungan Laut (Hubla) Kemenhub.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, uang Rp20 miliar itu diterima Dirjen Hubla Kemenhub Antonius Tonny Budiono (ATB) dari Komisaris PT Adhi Guna Keruktama (AGK) Adiputra Kurniawan (APK) sebagai 'pelicin' proyek Pelabuhan Tanjung Mas.
"Pemberian uang APK ke ATB terkait pekerjaan Pelabuhan Tanjung Mas," kata Basaria dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 24 Agustus 2017.
Transaksi dilakukan secara tunai dan transfer melalui rekening. Uang yang diamankan KPK itu disimpan di dalam 33 tas dengan pecahan rupiah, dollar Amerika dan dollar Singapura.
"Rekening Bank Mandiri saldonya Rp 1,174 miliar, totalnya 20,74 miliar," ujarnya.
Setelah melakukan pemeriksaan intensif, penyidik menyimpulkan Tonny dan Adiputra terbukti melakukan tindak pidana korupsi. "Disimpulkan ada dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait perizinan proyek," pungkasnya.
Akibat perbuatannya, Tonny selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Sementara Adiputra yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang suap sekitar Rp20 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Uang suap berkaitan dengan perizinan sejumlah proyek di lingkungan Dirjen Perhubungan Laut (Hubla) Kemenhub.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, uang Rp20 miliar itu diterima Dirjen Hubla Kemenhub Antonius Tonny Budiono (ATB) dari Komisaris PT Adhi Guna Keruktama (AGK) Adiputra Kurniawan (APK) sebagai 'pelicin' proyek Pelabuhan Tanjung Mas.
"Pemberian uang APK ke ATB terkait pekerjaan Pelabuhan Tanjung Mas," kata Basaria dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 24 Agustus 2017.
Transaksi dilakukan secara tunai dan transfer melalui rekening. Uang yang diamankan KPK itu disimpan di dalam 33 tas dengan pecahan rupiah, dollar Amerika dan dollar Singapura.
"Rekening Bank Mandiri saldonya Rp 1,174 miliar, totalnya 20,74 miliar," ujarnya.
Setelah melakukan pemeriksaan intensif, penyidik menyimpulkan Tonny dan Adiputra terbukti melakukan tindak pidana korupsi. "Disimpulkan ada dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait perizinan proyek," pungkasnya.
Akibat perbuatannya, Tonny selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Sementara Adiputra yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DRI)