Juru bicara KPK Febri Diansyah. Foto: Antara/Lingga
Juru bicara KPK Febri Diansyah. Foto: Antara/Lingga

Istri Emirsyah Satar Diperiksa KPK

Damar Iradat • 07 Juni 2017 12:14
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa Sandrina Abubakar. Sandrina adalah istri eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, yang terbelit kasus suap pengadaan mesin pesawat Airbus SAS dari Rolls Royce plc di PT Garuda Indonesia.
 
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Sabrina diperiksa sebagai saksi untuk suaminya. "Untuk tersangka ESA (Emirsyah Satar)," kata Febri saat dikonfirmasi, Rabu, 7 Juni 2017.
 
Pemeriksaan kali ini bukan yang pertama bagi Sabrina. Sebelumnya, pada 20 Desember 2016, Sabrina juga sempat diperiksa penyidik KPK.

Selain menetapkan Emirsyah sebagai tersangka, KPK juga menetapkan Beneficial Owner Cannaught International Pte. Ltd, Soetikno Soedarjo. Dalam kasus ini, Emirayah diduga telah menerima suap dari Soetikno. Suap tersebut diberikan dalam bentuk uang dan barang.
Istri Emirsyah Satar Diperiksa KPK
Emirsyah Satar. Foto: Antara/M Agung Rajasa
 
Fulus yang diterima Emirsyah senilai 1,2 juta euro dan USD180 ribu atau setara Rp20 miliar. Sedangkan, barang yang diterima senilai USD2 juta yang tersebar di Singapura dan Indonesia.
 
Baca: Emirsyah Irit Bicara Usai Diperiksa KPK
 
Emirsyah diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
 
Soetikno sebagai pemberi suap disangkakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan