Farizal, meninggalkan gedung setelah jalani periksa, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/10/2016). Foto: MI/Mohamad Irfan.
Farizal, meninggalkan gedung setelah jalani periksa, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/10/2016). Foto: MI/Mohamad Irfan.

Jaksa Farizal Dituntut 5 Tahun Penjara

Antara • 07 April 2017 14:11
medcom.id, Padang: Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi meminta hakim menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Farizal, jaksa Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat. Dia dianggap bersalah karena telah menerima suap dari pengusaha gula, Xaveriandy Sutanto. 
 
"Menuntut terdakwa dengan hukuman lima tahun penjara sebagaimana dakwaan primer melanggar Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi," kata Jaksa KPK Irene Putrie saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Padang, Jumat 7 April 2017.
 
Farizal juga dituntut untuk membayar denda Rp250 juta, subsider enam bulan kurangan. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp356 juta, subisider enam bulan kurungan.

Jaksa menyebut, salah satu hal yang memberatkan Farizal adalah perbuatannya menerima suap tidak seusai dan menyalahi aturannya sebagai seorang jaksa. Yang meringankan, dia belum pernah dihukum.
 
Menanggapi tuntutan itu, Farizal akan mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis. Pembelaan akan dibacakannya pada sidang selanjutnya.
 
Baca: Jaksa Farizal 4 Kali Terima Duit Suap
 
Pada sidang terakhir, Farizal tidak banyak membantah tentang penerimaan suap yang diterimanya sebesar Rp440 juta. Secara lugas ia mengungkapkan penerimaan uang yang diterimanya dari Xaveriandy Sutanto itu. 
 
Dia menerima uang sebanyak sembilan kali. Pertama Rp150 juta, lalu Rp50 juta, Rp10 juta, Rp15 juta, Rp140 juta, Rp20 juta, Rp20 juta, Rp20 juta, Rp15 juta. Uang itu diterimanya untuk kepentingan penahanan kota, pembuatan nota keberatan (eksepsi), dan sebagian diakuinya sebagai pinjaman. 
 
Farizal pun didakwa dengan pasal alternatif. Pertama, melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Kedua, melanggar Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan