Setya Novanto usai diperiksa MKD----MI/Susanto
Setya Novanto usai diperiksa MKD----MI/Susanto

Kuasa Hukum Ngotot Pemanggilan Novanto Mesti Seizin Presiden

Meilikhah • 08 Januari 2016 18:25
medcom.id, Jakarta: Tim hukum Setya Novanto bersikeras pemanggilan buat kliennya harus seizin Presiden Joko Widodo. Meskipun, Novanto kini bukan lagi Ketua DPR.
 
Firman Wijaya, salah satu kuasa hukum Novanto, menerangkan ada dua pertimbangan kenapa kliennya harus diperiksa dengan izin Presiden.
 
"Surat Komnas HAM, putusan MK Nomor 76 mensyaratkan hak profesi dijaga. Izin tidak lewat MKD, tapi lewat Presiden. Kami harap kejaksaan memperhatikan dua aspek itu," kata Firman di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (8/1/2016).

Firman berkeras, Kejaksaan Agung harus memerhatikan putusan MK tersebut. Padahal, Kejaksaan Agung sudah menegaskan, Novanto tak sedang dalam tugas saat bertemu dengan Direktur Utama PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.
 
Firman tak mau tahu. Dia bilang, putusan MK secara eksplisit memerlukan izin dari RI-1. ""Eksplisit putusan 76, gunakan sarana Presiden," jelas Firman.
 
Kemarin, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Arminsyah mengungkapkan, alasan mengapa Kejagung berani tak harus meminta izin Presiden. Aturan pemanggilan anggota Dewan melalui izin presiden tertera dalam Pasal 244 ayat 5 Undang-undang MD3. Namun, izin pemanggilan tersebut jika anggota Dewan melakukan pertemuan dalam rangka pelaksanaan tugas.
 
"Penyidikan merujuk UU MD3 kalau berkaitan dengan pelaksanaan tugas dikatakan harus izin. Sedangkan ini minta penjelasan ke sekretaris Dewan, pertemuan SN ini tidak ada surat tugasnya," jelas Armin.
 
Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly sebelumnya juga menyatakan, Kejaksaan Agung bisa memeriksa mantan Ketua DPR Setya Novanto tanpa izin Presiden Joko Widodo. Menurut Yasonna, izin dari Presiden untuk memeriksa anggota dewan hanya diperlukan pada perkara pidana umum.
 
Skandal 'papa minta saham' yang diduga melibatkan Novanto masuk ke ranah tindak pidana khusus. "Saya kira ini kan tindak pidana korupsi. Jadi tak perlulah (izin)," ujar Laoly di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 6 Januari 2015.
 
Di sisi lain, Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan Presiden masih mengkaji surat permohonan yang diajukan Kejaksaan Agung untuk memeriksa Novanto. Namun, senada dengan Laoly, ia menilai Korps Adhyaksa tidak perlu izin tersebut.
 
"Karena memang pokok perkaranya sebenarnya tidak termasuk hal yang diatur untuk izin Presiden," ujar Pramono. Surat tersebut tertanggal 23 Desember 2015 bernomor R78.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(TII)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan