medcom.id, Jakarta: Pengadilan Negeri Palembang menolak gugatan perdata Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terhadap perusahan sawit PT Bumi Mekar Jaya senilai Rp7,8 triliun. Tapi, pemerintah bakal banding.
Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar akan bertemu dengan 23 ahli hukum. Dia hendak meminta saran terkait putusan PN Palembang, itu.
"Yang saya undang ada 23 ahli hukum, melingkupi hukum lingkungan dan hukum administrasi," kata Siti usai mengikuti rapat terbatas di Kediaman Wakil Presiden, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (7/1/2015).
Saat ini Direktorat Jenderal Penegakan Hukum masih memelajari putusan yang dikeluarkan PN Palembang. Sebab, Kementerian LHK sendiri baru menerima salinan putusan kemarin pagi.
Berbagai pihak mencurigai putusan yang dikeluarkan Hakim Parlas Nababan. Bahkan putusan itu sempat menjadi tranding topic di media sosial Twitter.
Siti Nurbaya enggan berkomentar mengenai kecurigaan terhadap putusan Parlas. Siti berpendapat, pemerintah tak boleh curiga terhadap putusan itu. "Pemerintah itu bekerja untuk semua, enggak boleh curiga," kata dia.
Dia mengaku, tak membahas perihal kasus ini dalam rapat terbatas restorasi pengelolaan lahan gambut bersama Wakil Presiden Jusuf Kalla. "Enggak, tadi kan bahasnya tentang badan restorasi gambut," ujar dia.
Wakil Presiden Jusuf Kalla mendukung Siti menempuh banding. JK mengatakan, tanpa diinstruksikan Siti Nurbaya memiliki inisiatif langsung untuk mengajukan banding atas putusan Parlas.
Pria berusia 73 tahun ini sebenarnya menyayangkan putusan Parlas yang menganggap pemerintah yakni Kementerian LHK tidak mampu menghadirkan bukti-bukti yang kuat tentang gugatannya. Padahal, lanjut JK, pemerintah merasa tak kesulitan menghadirkan bukti-bukti yang diperlukan.
Persidangan di PN Palembang bermula ketika Kementerian LHK menggugat PT Bumi Mekar Jaya senilai Rp7,8 triliun terkait pembakaran hutan. Namun, hakim yang penangani perkara tersebut justru menolak gugatan dan membebankan biaya perkara Rp10,5 juta pada penggugat.
Hakim menyatakan tidak ada hubungan kausal antara kesalahan dengan kerugian. Dari hasil laboratorium diketahui tidak ada indikasi tanaman yang rusak setelah terbakar. Hakim juga menganggap pihak penggugat tidak dapat membuktikan adanya kerugian ekologi dan lain sebagainya.
medcom.id, Jakarta: Pengadilan Negeri Palembang menolak gugatan perdata Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terhadap perusahan sawit PT Bumi Mekar Jaya senilai Rp7,8 triliun. Tapi, pemerintah bakal banding.
Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar akan bertemu dengan 23 ahli hukum. Dia hendak meminta saran terkait putusan PN Palembang, itu.
"Yang saya undang ada 23 ahli hukum, melingkupi hukum lingkungan dan hukum administrasi," kata Siti usai mengikuti rapat terbatas di Kediaman Wakil Presiden, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (7/1/2015).
Saat ini Direktorat Jenderal Penegakan Hukum masih memelajari putusan yang dikeluarkan PN Palembang. Sebab, Kementerian LHK sendiri baru menerima salinan putusan kemarin pagi.
Berbagai pihak mencurigai putusan yang dikeluarkan Hakim Parlas Nababan. Bahkan putusan itu sempat menjadi tranding topic di media sosial Twitter.
Siti Nurbaya enggan berkomentar mengenai kecurigaan terhadap putusan Parlas. Siti berpendapat, pemerintah tak boleh curiga terhadap putusan itu. "Pemerintah itu bekerja untuk semua, enggak boleh curiga," kata dia.
Dia mengaku, tak membahas perihal kasus ini dalam rapat terbatas restorasi pengelolaan lahan gambut bersama Wakil Presiden Jusuf Kalla. "Enggak, tadi kan bahasnya tentang badan restorasi gambut," ujar dia.
Wakil Presiden Jusuf Kalla mendukung Siti menempuh banding. JK mengatakan, tanpa diinstruksikan Siti Nurbaya memiliki inisiatif langsung untuk mengajukan banding atas putusan Parlas.
Pria berusia 73 tahun ini sebenarnya menyayangkan putusan Parlas yang menganggap pemerintah yakni Kementerian LHK tidak mampu menghadirkan bukti-bukti yang kuat tentang gugatannya. Padahal, lanjut JK, pemerintah merasa tak kesulitan menghadirkan bukti-bukti yang diperlukan.
Persidangan di PN Palembang bermula ketika Kementerian LHK menggugat PT Bumi Mekar Jaya senilai Rp7,8 triliun terkait pembakaran hutan. Namun, hakim yang penangani perkara tersebut justru menolak gugatan dan membebankan biaya perkara Rp10,5 juta pada penggugat.
Hakim menyatakan tidak ada hubungan kausal antara kesalahan dengan kerugian. Dari hasil laboratorium diketahui tidak ada indikasi tanaman yang rusak setelah terbakar. Hakim juga menganggap pihak penggugat tidak dapat membuktikan adanya kerugian ekologi dan lain sebagainya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)