MI/Rommy Pujianto
MI/Rommy Pujianto

Hakim Cecar Mantan Staf Operasional Bank Century

Torie Natalova • 04 April 2014 00:12
medcom.id, Jakarta: Sidang kasus korupsi Bank Century dengan terdakwa Budi Mulya kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (3/4). Sidang kali ini menghadirkan saksi dari Bank Mutiara dan Bank Indonesia.
 
Saksi Joko Hertanto Indra menjadi saksi pertama yang diperiksa majelis hakim. Joko merupakan pensiunan staf operasional dan Marketing Observer Bank Mutiara. Namun, dalam keterangannya ia banyak tidak mengetahui proses FPJP, Bailout Bank Century.
 
Hakim anggota Made Hendra mempertanyakan FPJP dan penetapan Bank Gagal Berdampak Sistemik kepada Bank Century di tahun 2008 yang dibenarkan Joko. Namun, Joko mengatakan tidak ingat dengan posisi Bank Century sebelum pemberian FPJP berada dalam pengawasan khusus BI. "Saya enggak ingat, sepertinya ada (pengawasan khusus)," jawab Joko.

Hakim Made pun sempat tak percaya dengan pernyataan Joko yang mengaku tak tahu dengan adanya peraturan Bank Indonesia terkait CAR (Capital Adequacy Ratio) sebesar 8 persen yang harus dipenuhi Bank Century untuk mendapatkan FPJP.
 
"Pernah tahu tidak syarat FPJP apa saja? Ada peraturan BI?" Tanya hakim Made kepada Joko.
 
"Tidak tahu," jawabnya.
 
"Tahun 2008, berapa kecukupan (CAR) Bank Century?" tanya hakim Made kembali.
 
"Saat itu saya belum lihat hasilnya," jawab Joko.
 
Hakim Made pun sontak tertawa heran dengan ketidaktahuan Joko mengingat tingginya jabatan yang dipegang Joko. Ketua Majelis Hakim Afiantara pun mengatakan jabatan Joko sangat strategis dalam memonitor likuiditas Bank Century sehingga cukup aneh jika ia tidak tahu terkait masalah Bank Century.
 
"Jabatan saksi itu sangat strategis memonitor likuiditas sebuah bank, tapi anda tidak tahu. Tidak tahu apa pura-pura tidak tahu? Anda kan masih punya hubungan keluarga dengan Robert Tantular. Apakah tidak punya tanggungjawab untuk jadikan perusahaan lebih sehat?" Sindir hakim Afiantara.
 
"Saya tidak tahu bukan pura-pura. Saya memang ada hubungan keluarga tapi tidak tahu tentang ini," jawabnya.
 
Namun, Joko membenarkan permasalahan Surat-Surat Berharga (SSB) Valas Bank Century bahkan masalah SSB Valas Century ada sejak Bank Century masih bernama Bank CIC (Century Intervest Coorporation).
 
"Sebelum merger SSB Valas yang bermasalah ada di CIC? Kemudian berlanjut ke tahap merger?" Tanya jaksa penuntut Titik Utami.
 
"Ada. Ya lanjut ke merger," jawabnya.
 
Jaksa kemudian mempertanyakan bagaimana tindak lanjut dari Bank Indonesia terkait SSB Valas Bank Century. Joko pun mengatakan tindak lanjut BI terkait SSB Valas Century adalah dengan segera menjualnya atau mengganti dengan SSB lainnya.
 
"Pemegang saham minta dibuat perjanjian Skema AMA (Assets Management Agreement) sejak 2005 hingga tiga tahun kemudian," kata Joko.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JCO)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan