medcom.id, Jakarta: Bupati nonaktif Morotai Rusli Sibua dihukum empat tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider dua bulan. Rusli terbukti menyuap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar (kini mantan dan berstatus terpidana) senilai Rp2,989 miliar untuk memenangkan sengketa pilkada di MK.
"Menyatakan terdakwa Rusli Sibua terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama," ujar Hakim Ketua Supriyono saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (26/11/2015).
Rusli terbukti bersalah melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana.
Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Supriyono menuturkan Rusli terbukti menyerahkan uang sejumlah Rp2,989 miliar pada Akil Mochtar. Uang itu adalah suap agar Akil memenangkan gugatannya.
Namun, Hakim Supriyono mengatakan suap itu bukan inisiatif Rusli, tapi Akil yang meminta melalui Syahrin Hamid, pengacara Rusli. Rusli dianggap tak sanggup menolak permintaan itu.
"Hal ini terungkap dari keterangan Syahrin yang mendapat permintaan uang dari Akil Mochtar. Kurang lebih saat itu Syahrin menyarankan pada Rusli agar permintaan Akil tidak usah dipenuhi saja karena dari sisi pembuktian Syahrin sudah yakin menang," ujar Hakim Supriyono.
Namun dalam satu pertemuan, Mukhlis Tapi Tapi, yang juga pengacara Rusli, bertanya soal keyakinan Syahrin tersebut. Ternyata Syahrin menjawab dirinya tak terlalu yakin. Dalam pertemuan itu lah, Rusli memutuskan agar Akil disuap.
"Mendengar itu Rusli Sibua menjawab ya sudah (diberikan uangnya)," beber Hakim Supriyono.
Uang sejumlah Rp2,989 akhirnya masuk ke kantong Akil. Uang itu ditransfer ke rekening atas nama CV Ratu Samagat, perusahaan milik Ratu Rita, istri Akil. Adapun uang yang diberikan ke Akil adalah hasil pinjaman pengusaha.
Terkait hukuman tambahan berupa pencabutan hak dipilih selama 10 tahun, majelis tak setuju. Dalam pertimbangannya, Hakim Supriyono mengatakan hak untuk dipilih merupakan hak yang melekat dan dimiliki warga negara sehingga tidak bisa dicabut atau dihalangi
"Kecuali terdakwa melakukan tindakan yang mengancam kedaulatan negara," ujar Hakim Supriyono.
Hukuman Rusli diberatkan lantaran perbuatannya bertentangan dengan upaya pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas korupsi, dan berbelit-belit. Sementara Rusli diringankan karena sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum, dan memiliki tanggungan keluarga.
Terkait putusan hakim, Rusli belum memutuskan apa bakal mengajukan banding.
Pilkada Kepulauan Morotai 2011 diikuti enam pasang calon. KPU setempat memutuskan pasangan Arsad Sardan dan Demianus Ice sebagai pemenang. Rusli dan pasangannya, Weni R Paraisu, menggugat dengan menunjuk Syahrin Hamid sebagai pengacara.
Rusli ditetapkan sebagai tersangka pada 25 Juni tahun ini. Penetapan itu hasil pengembangan kasus Akil Mochtar. Rusli sempat mengajukan praperadilan namun tak dikabulkan. Pada 8 Juli Rusli ditahan KPK.
medcom.id, Jakarta: Bupati nonaktif Morotai Rusli Sibua dihukum empat tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider dua bulan. Rusli terbukti menyuap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar (kini mantan dan berstatus terpidana) senilai Rp2,989 miliar untuk memenangkan sengketa pilkada di MK.
"Menyatakan terdakwa Rusli Sibua terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama," ujar Hakim Ketua Supriyono saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (26/11/2015).
Rusli terbukti bersalah melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana.
Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Supriyono menuturkan Rusli terbukti menyerahkan uang sejumlah Rp2,989 miliar pada Akil Mochtar. Uang itu adalah suap agar Akil memenangkan gugatannya.
Namun, Hakim Supriyono mengatakan suap itu bukan inisiatif Rusli, tapi Akil yang meminta melalui Syahrin Hamid, pengacara Rusli. Rusli dianggap tak sanggup menolak permintaan itu.
"Hal ini terungkap dari keterangan Syahrin yang mendapat permintaan uang dari Akil Mochtar. Kurang lebih saat itu Syahrin menyarankan pada Rusli agar permintaan Akil tidak usah dipenuhi saja karena dari sisi pembuktian Syahrin sudah yakin menang," ujar Hakim Supriyono.
Namun dalam satu pertemuan, Mukhlis Tapi Tapi, yang juga pengacara Rusli, bertanya soal keyakinan Syahrin tersebut. Ternyata Syahrin menjawab dirinya tak terlalu yakin. Dalam pertemuan itu lah, Rusli memutuskan agar Akil disuap.
"Mendengar itu Rusli Sibua menjawab ya sudah (diberikan uangnya)," beber Hakim Supriyono.
Uang sejumlah Rp2,989 akhirnya masuk ke kantong Akil. Uang itu ditransfer ke rekening atas nama CV Ratu Samagat, perusahaan milik Ratu Rita, istri Akil. Adapun uang yang diberikan ke Akil adalah hasil pinjaman pengusaha.
Terkait hukuman tambahan berupa pencabutan hak dipilih selama 10 tahun, majelis tak setuju. Dalam pertimbangannya, Hakim Supriyono mengatakan hak untuk dipilih merupakan hak yang melekat dan dimiliki warga negara sehingga tidak bisa dicabut atau dihalangi
"Kecuali terdakwa melakukan tindakan yang mengancam kedaulatan negara," ujar Hakim Supriyono.
Hukuman Rusli diberatkan lantaran perbuatannya bertentangan dengan upaya pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas korupsi, dan berbelit-belit. Sementara Rusli diringankan karena sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum, dan memiliki tanggungan keluarga.
Terkait putusan hakim, Rusli belum memutuskan apa bakal mengajukan banding.
Pilkada Kepulauan Morotai 2011 diikuti enam pasang calon. KPU setempat memutuskan pasangan Arsad Sardan dan Demianus Ice sebagai pemenang. Rusli dan pasangannya, Weni R Paraisu, menggugat dengan menunjuk Syahrin Hamid sebagai pengacara.
Rusli ditetapkan sebagai tersangka pada 25 Juni tahun ini. Penetapan itu hasil pengembangan kasus Akil Mochtar. Rusli sempat mengajukan praperadilan namun tak dikabulkan. Pada 8 Juli Rusli ditahan KPK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(KRI)