Luhut Pangaribuan (kanan) - MI/Rommy Pujianto
Luhut Pangaribuan (kanan) - MI/Rommy Pujianto

Jaksa KPK Minta Luhut Mundur sebagai Pengacara Budi Mulya

Torie Natalova • 14 April 2014 21:35
medcom.id, Jakarta: Jaksa Penuntut Umum pada KPK (JPU KPK), KMS Roni, membeberkan barang bukti berupa beberapa lembar surat dari kuasa hukum Budi Mulya, Luhut Pangaribuan, kepada saksi Halim Alamsyah, Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI). Surat tersebut berisikan legal memorandum FPJP (Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek) Bank Century.
 
Menurut Halim, surat tersebut intinya meminta untuk mengetahui posisinya sebagai Direktur Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan (DPNP) BI saat kasus Bank Century terjadi yakni pada 2008 silam. "Ketika itu saya ingin mengetahui apakah sebagai direktur DPNP pada waktu itu, posisi hukum saya," tuturnya menjawab pertanyaan jaksa saat bersaksi untuk Budi Mulya di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (14/4/2014).
 
Jaksa Roni pun menjabarkan isi surat pertama tertanggal 8 Februari 2010 dan 8 Maret 2010. Sehubungan dengan FPJP maka memberikan pertimbangan hukum antara lain sebagai berikut:

1. Prosedur pemberian FPJP tidakk memenuhui PBI dan SBU
 
2. Berdasarkan kewenangan yang dimiliki telah mengubah PBI dan SE mengenai FPJP melalui forum dengan BI. Perubahan tidak dilakukan sesuai prosedur PBI, hal ini dapat diduga sebagai perbuatan yang menyalahgunakan wewenang
 
3. bahwa permohonan, yang diajukan Bank Century adalah permohonan fasilitas repo aset akan tetapi terhadap permohonan tersebut BI malah memberikan fasilitas FPJP
 
4. Saat pemberian FPJP 14 dan 18 November 2008, posisi CAR yang seharusnya 8 persen diganti positif oleh BI
 
5.Bahwa aset kredit yang diserahkan bank century untuk agunan FPJP tidak sesuai ketentuan agunan 150 persen dari plafon kredit
 
6. Tedapat kesalahan pemberian FPJP yang ditandatangani notaris berupa kekeliruan pencantuman PBI sebagai dasar hukum pemberian FPJP
 
7. Pencairan fpjp diberikan BI, meskipun permohonan FPJP tidak sesuai dengan permohonan PBI yang berlaku PBI 10/26/Tahun 2008,
 
Halim pun mengakui pernah membaca surat tersebut namun tidak mengingat isi suratnya. Saat itu, diakui Halim, Luhut merupakan pengacara Bank Indonesia. Jaksa pun membacakan isi rekomendasi yang diberikan Luhut kepada Halim. Rekomendasi itu antara lain meminta dengan segera mempersiapkan ahli perbankan ekonomi, mempersiapkan saksi dan dokumen yang dapat menerangkan bahwa RDG sudah membuat kebijakan yang benar sesuai tugas dan tanggung jawab BI, mempersiapkan saksi dan dokumen yang dapat menerangkan kebijakan-kebijakan untuk penyelamatan perekonomian, menyiapkan bukti-bukti surat dan ahli untuk menerangkan pemberian fpjp sesuai PBI 10/28, PBI 10/30 dan surat edaran.
 
"Mohon ijin yang mulia karena surat ini berkaitan langsung dengan saudara penasihat hukum dalam perkara a quo dan disini ditemukan bentuk kepentingan untuk mencegah benturan kepentingan melalui ketua majelis kami mohon kesediaan penasihat hukum untuk melakukan tindakan pengunduran diri dalam perkara a quo, tapi ini semua tergantung majelis yang mulia," papar jaksa Roni kepada Hakim Ketua Majelis Afiantara.
 
Ditemui usai persidangan, Luhut menegaskan tidak akan mundur sebagai penasehat hukum Budi Mulya karena permintaan jaksa tidak berarti.
 
"Tidak akan mundur, apa poinnya?" Jawab Luhut.
 
Menurutnya, legal memorandum merupakan advice hukum yang diberikan oleh advokat. Advokat bisa berikan advice hukum kalau diminta, dan hal itu disampaikan Luhut kepada Halim saat itu. Hal tersebut diatur dalam UU Advokat, menurutnya.
 
"Tidak ada yang aneh disana. Itu deskripsi atas informasi berkenaan dengan kasus century. Itulah tugasnya advokat membrikan legal opinion. Kita katakan disitu apa masalah hukumnya. Dalam rangka itu supaya lebih clear perlu ditanyakan. Apa yang diketahui, dialami oleh semua pihak, karena tugas advokat dalam rangka penegakan hukum," tandasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JCO)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan