Jakarta: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang, menyebut ada tiga pilihan mengubah Undang-Undang KPK. Pengubahan bisa dilakukan lewat Mahkamah Konstitusi (MK) hingga Presiden.
"Pilihannya judicial review di Mahkamah Konstitusi, atau Legislatif review, atau Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang (Perppu)," ujar Saut kepada Medcom.id, Senin, 18 November 2019.
Namun, Saut lebih setuju UU KPK diubah melalui perppu. Perppu hanya bisa dikeluarkan presiden.
"Pimpinan nasional yang harus memegang sendiri pedang pemberantasan korupsi," tegas dia.
Sebanyak 11 pegiat antikorupsi berencana mengajukan uji materi UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK ke MK. Mereka juga akan mendorong agar Presiden Joko Widodo menerbitkan Perppu KPK.
Eks anggota panitia seleksi pimpinan KPK Betti Alisjahbana mengatakan pegiat antikorupsi tak ingin KPK dilemahkan. Pegiat antikorupsi akan terus mendorong penguatan KPK.
"Itu bentuk dukungan kami. Kita juga ingin KPK terus kuat," kata Betti di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 15 November 2019
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan