Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merekomendasikan pejabat negara untuk menyumbangkan gratifikasi Lebaran berupa makanan kepada pihak yang membutuhkan. Parcel makanan juga bisa disumbangkan ke panti-panti atau yatim piatu.
"Jadi perlu diingat niat untuk pemberian makanan atau niat berbagi dalam Idulfitri ini seharusnya diberikan pada pihak yang membutuhkan mereka misalnya di rumah yatim piatu atau di Panti atau pihak-pihak lain yang lebih membutuhkan," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 31 Mei 2019.
Febri mengatakan pemberian parcel makanan dari bawahan ke atasan, atau pihak swasta kepada penyelenggara negara jelas berbau 'amis'. KPK menilai ada kepentingan dari pemberian bingkisan itu.
"Kami tidak melihatnya itu sebagai katakanlah berbagi dalam konteks kemurnian di Lebaran tetapi ada hubungan jabatan di sana," kata dia.
Pemberian parcel makanan ke pihak yang membutuhan itu bisa dilaporkan ke KPK dengan menyertakan sejumlah bukti. Salah satunya, tanda terima penyerahan parcel atau bukti dokumentasi.
"Dan disampaikan laporannya melalui email ke KPK itu akan kami catat sebagai pelaporan gratifikasi," kata Febri.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merekomendasikan pejabat negara untuk menyumbangkan gratifikasi Lebaran berupa makanan kepada pihak yang membutuhkan. Parcel makanan juga bisa disumbangkan ke panti-panti atau yatim piatu.
"Jadi perlu diingat niat untuk pemberian makanan atau niat berbagi dalam Idulfitri ini seharusnya diberikan pada pihak yang membutuhkan mereka misalnya di rumah yatim piatu atau di Panti atau pihak-pihak lain yang lebih membutuhkan," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 31 Mei 2019.
Febri mengatakan pemberian parcel makanan dari bawahan ke atasan, atau pihak swasta kepada penyelenggara negara jelas berbau 'amis'. KPK menilai ada kepentingan dari pemberian bingkisan itu.
"Kami tidak melihatnya itu sebagai katakanlah berbagi dalam konteks kemurnian di Lebaran tetapi ada hubungan jabatan di sana," kata dia.
Pemberian parcel makanan ke pihak yang membutuhan itu bisa dilaporkan ke KPK dengan menyertakan sejumlah bukti. Salah satunya, tanda terima penyerahan parcel atau bukti dokumentasi.
"Dan disampaikan laporannya melalui email ke KPK itu akan kami catat sebagai pelaporan gratifikasi," kata Febri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)