Gratifikasi. Ilustrasi: Medcom.id/Mohammad Rizal.
Gratifikasi. Ilustrasi: Medcom.id/Mohammad Rizal.

Gratifikasi Lebaran Bisa Dilaporkan Lewat Aplikasi GOL

Juven Martua Sitompul • 03 Juni 2019 09:59
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau para pejabat negara, khususnya penyelenggara negara, tetap melaporkan penerimaan gratifikasi terkait hari raya selama libur Lebaran. Pelaporan dapat dilakukan melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL).
 
"Hal ini dilakukan karena KPK baru dapat melayani kembali pelaporan gratifikasi dengan medium lainnya seperti email, telepon, atau datang langsung mulai 10 Juni 2019," kata juru bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, Jakarta, Senin, 3 Juni 2019.
 
Febri mengatakan GOL merupakan aplikasi pelaporan gratifikasi berbasis daring. Aplikasi ini diluncurkan untuk mempermudah laporan gratifikasi bagi para pejabat negara.

"Pelapor dapat menyampaikan laporan gratifikasi kepada KPK kapan dan di mana pun dengan cepat dan aman," kata dia.
 
Pejabat negara tak memiliki alasan tidak melaporkan penerimaan gratifikasi sampai batas waktu pelaporan sebagaimana ditetapkan undang-undang, yaitu maksimal 30 hari kerja. Aplikasi ini pun mudah didapat.
 
Pelapor dapat mengakses melalui tautan https://gol.kpk.go.id. Aplikasi juga bisa diunduh di perangkat ponsel berbasis android melalui Google Play Store atau melalui App Store untuk ponsel dengan sistem operasi iOS.
 
Baca: Pejabat Negara Diminta Sumbangkan Gratifikasi Parcel
 
"Langkah-langkah pelaporan akan dipandu melalui aplikasi tersebut," ujar dia.
 
Data statistik KPK mencatat penggunaan aplikasi GOL terus meningkat sejak diluncurkan pada Desember 2017. Pada 2017, sebanyak 50 laporan gratifikasi diterima melalui GOL.
 
Pada 2018, dari total 2.353 laporan yang diterima, sekitar 21 persen atas 508 laporan berasal dari medium pelaporan GOL. Pada 2019 tepatnya hingga 29 Mei, 710 dari total 975 laporan gratifikasi yang diterima tercatat berasal dari aplikasi GOL.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan