Jakarta: Mantan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura (AP) II Andra Yastrialsyah Agussalam didakwa menerima gratifikasi dari Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Darman Mappangara. Andra dijerat tiga pasal sekaligus.
"Melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut menerima hadiah atau janji, yaitu menerima hadiah berupa uang," kata jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Haerudin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 8 Januari 2020.
Andra menerima uang sebesar USD71 ribu dan SGD96,7 ribu secara bertahap pada Juli 2019. Jaksa mengungkapkan pemberian uang itu untuk mengupayakan PT INTI menjadi pelaksana pekerjaan dalam pengadaan dan pemasangan semi baggage handling system (BHS). Pemasangan alat tersebut dilakukan di kantor cabang PT AP II antara PT Angkasa Pura Propertindo (APP) dan PT INTI.
"Terdakwa mengetahui bahwa pemberian uang tersebut untuk menggerakkan terdakwa yang bertentangan dengan kewajibannya, yaitu bertentangan dan kewajiban terdakwa tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme," ujar Haerudin.
Andra didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Andra dan kuasa hukumnya tidak akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan JPU KPK. Majelis Hakim yang diketuai Fahzal Hendri langsung menjadwalkan sidang pembuktian dari saksi-saksi yang akan digelar pada Rabu, 15 Januari 2020.
Jakarta: Mantan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura (AP) II Andra Yastrialsyah Agussalam didakwa menerima gratifikasi dari Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Darman Mappangara. Andra dijerat tiga pasal sekaligus.
"Melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut menerima hadiah atau janji, yaitu menerima hadiah berupa uang," kata jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Haerudin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 8 Januari 2020.
Andra menerima uang sebesar USD71 ribu dan SGD96,7 ribu secara bertahap pada Juli 2019. Jaksa mengungkapkan pemberian uang itu untuk mengupayakan PT INTI menjadi pelaksana pekerjaan dalam pengadaan dan pemasangan semi
baggage handling system (BHS). Pemasangan alat tersebut dilakukan di kantor cabang PT AP II antara PT Angkasa Pura Propertindo (APP) dan PT INTI.
"Terdakwa mengetahui bahwa pemberian uang tersebut untuk menggerakkan terdakwa yang bertentangan dengan kewajibannya, yaitu bertentangan dan kewajiban terdakwa tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme," ujar Haerudin.
Andra didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Andra dan kuasa hukumnya tidak akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan JPU KPK. Majelis Hakim yang diketuai Fahzal Hendri langsung menjadwalkan sidang pembuktian dari saksi-saksi yang akan digelar pada Rabu, 15 Januari 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)