Ketua tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto (BW). MI/Susanto
Ketua tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto (BW). MI/Susanto

Bambang Widjojanto Apresiasi Putusan MK

Fachri Audhia Hafiez • 28 Juni 2019 07:10
Jakarta: Ketua tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto (BW) menanggapi putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019. Ia menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) telah keluar dari istilah mahkamah kalkulator.
 
"MK mencoba keluar dari jebakan (mahkamah kalkulator) itu. Tapi pikirannya masih berpihak pada keadilan prosedural. Kami ingin medorong keadilan yang substansial," kata BW usai persidangan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis, 27 Juni 2019.
 
BW mengapresiasi beberapa keputusan MK. Sebanyak tiga poin disoroti tim hukum Prabowo-Sandiaga. 

Pertama, MK telah menyetujui bagian dari perbaikan permohonan yang diajukan tim hukum Prabowo-Sandiaga. Kedua, MK menyebut bahwa tidak hanya menangani PHPU yang berkaitan dengan perolehan suara, melainkan juga menangani sengketa Pemilu yang berkaitan dengan proses.
 
"Berbagai bukti yang diajukan oleh tim hukum Prabowo-Sandiaga berupa video  yang sebagain besar berasal dari masyarakat maupaun artikel dari beberapa media massa telah semaksimal mungkin digunakan MK sebagai dasar pembuktian," ujar BW.
 
Majelis hakim konstitusi menolak seluruh gugatan yang diajukan kubu Prabowo-Sandiaga. Permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum.
 
"Mengadili, menyatakan dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim Anwar Usman saat membacakan amar putusan.
 
Dalam rangkaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ini tim kuasa hukum Prabowo-Sandi juga telah menghadirkan sebanyak 14 saksi fakta dan 2 saksi ahli. Sementara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak termohon hanya menghadirkan satu saksi ahli dan satu keterangan ahli lainnya. Sementara, sebagai pihak terkait, tim kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf menghadirkan dua saksi fakta dan dua saksi ahli di dalam persidangan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan