Jakarta: Terdakwa Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora, Mulyana, mengaku menerima Rp300 juta dari Sekretaris Jenderal (Sekjen) KONI Ending Fuad Hamidy. Uang itu didapatkannya melalui Bendahara Umum (Bendum) KONI Johny E Awuy.
"Ya dikasih tunjangan hari raya (THR) dari Pak Hamidy. Saya tak tahu jumlahnya saat itu, saya menolak pertamanya," kata Mulyana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 1 Agustus 2019.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menanyakan mengapa Mulyana tetap mengambil uang tersebut. Ia mengaku menerima karena menghormati Johny yang merupakan pensiunan perwira TNI berpangkat Laksamana Muda.
"Jadi sekali lagi ingin menegaskan, saya bukan karena uang tapi karena menghormati beliau sebagai laksamana dan tanpa memaksa. Saya sebagai orang timur terenyuh dan uang itu saya simpan di kantor sampai di September (2018) saya baru tahu itu uang nilainya Rp300 juta," ujar Mulyana.
Mulyana mengaku uang itu diterimanya sekitar bulan Juni 2018. Ia bilang kini uang tersebut sepenuhnya telah dikembalikan ke KPK.
"Jadi sepeser pun saya tidak gunakan karena saya tahu itu mungkin haram gitu," ujar Mulyana.
Baca juga: Menpora Pernah Kulik Jumlah Pencairan Dana Hibah ke KONI
Dalam perkara ini, Mulyana didakwa menerima suap dari Ending Fuad Hamidy beserta Johny E Awuy. Suap itu untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI Pusat kepada Kemenpora pada tahun kegiatan 2018.
Pengajuan dana itu termuat dalam Proposal Dukungan KONI Pusat Dalam Rangka Pengawasan dan Pendampingan Seleksi Calon Atlet dan Pelatih Atlet Berprestasi Tahun Kegiatan 2018. Kedua, Proposal Bantuan Dana Hibah kepada Kemenpora Dalam Rangka Pelaksanaan Tugas Pengawasan dan Pendampingan Program Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional Pada Multi Event Asian Games dan Asian Para Games 2018.
Namun, pada proses pengajuan itu ada kesepakatan pemberian komitmen fee dari KONI Pusat kepada pihak Kemenpora. Pemberian fee ini sesuai arahan Miftahul Ulum selaku asisten pribadi Menpora Imam Nahrawi kepada Ending dan Johny.
Nilai proposal pertama disetujui oleh Kemenpora sebesar Rp30 miliar. Sementara proposal kedua berjumlah Rp17,971 miliar.
Johny dan Ending memberikan hadiah berupa satu unit Mobil Fortuner VRZ TRD warna hitam metalik dengan nomor polisi B 1749 ZJB kepada Mulyana. Selain itu, Mulyana turut menerima uang sejumlah Rp300 juta.
Kemudian, satu buah kartu ATM Debit BNI nomor 5371 7606 3014 6404 dengan saldo senilai Rp100 juta dan satu buah handphone merek Samsung Galaxy Note 9.
Jakarta: Terdakwa Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora, Mulyana, mengaku menerima Rp300 juta dari Sekretaris Jenderal (Sekjen) KONI Ending Fuad Hamidy. Uang itu didapatkannya melalui Bendahara Umum (Bendum) KONI Johny E Awuy.
"Ya dikasih tunjangan hari raya (THR) dari Pak Hamidy. Saya tak tahu jumlahnya saat itu, saya menolak pertamanya," kata Mulyana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 1 Agustus 2019.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menanyakan mengapa Mulyana tetap mengambil uang tersebut. Ia mengaku menerima karena menghormati Johny yang merupakan pensiunan perwira TNI berpangkat Laksamana Muda.
"Jadi sekali lagi ingin menegaskan, saya bukan karena uang tapi karena menghormati beliau sebagai laksamana dan tanpa memaksa. Saya sebagai orang timur terenyuh dan uang itu saya simpan di kantor sampai di September (2018) saya baru tahu itu uang nilainya Rp300 juta," ujar Mulyana.
Mulyana mengaku uang itu diterimanya sekitar bulan Juni 2018. Ia bilang kini uang tersebut sepenuhnya telah dikembalikan ke KPK.
"Jadi sepeser pun saya tidak gunakan karena saya tahu itu mungkin haram gitu," ujar Mulyana.
Baca juga:
Menpora Pernah Kulik Jumlah Pencairan Dana Hibah ke KONI
Dalam perkara ini, Mulyana didakwa menerima suap dari Ending Fuad Hamidy beserta Johny E Awuy. Suap itu untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI Pusat kepada Kemenpora pada tahun kegiatan 2018.
Pengajuan dana itu termuat dalam Proposal Dukungan KONI Pusat Dalam Rangka Pengawasan dan Pendampingan Seleksi Calon Atlet dan Pelatih Atlet Berprestasi Tahun Kegiatan 2018. Kedua, Proposal Bantuan Dana Hibah kepada Kemenpora Dalam Rangka Pelaksanaan Tugas Pengawasan dan Pendampingan Program Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional Pada Multi Event Asian Games dan Asian Para Games 2018.
Namun, pada proses pengajuan itu ada kesepakatan pemberian komitmen fee dari KONI Pusat kepada pihak Kemenpora. Pemberian
fee ini sesuai arahan Miftahul Ulum selaku asisten pribadi Menpora Imam Nahrawi kepada Ending dan Johny.
Nilai proposal pertama disetujui oleh Kemenpora sebesar Rp30 miliar. Sementara proposal kedua berjumlah Rp17,971 miliar.
Johny dan Ending memberikan hadiah berupa satu unit Mobil Fortuner VRZ TRD warna hitam metalik dengan nomor polisi B 1749 ZJB kepada Mulyana. Selain itu, Mulyana turut menerima uang sejumlah Rp300 juta.
Kemudian, satu buah kartu ATM Debit BNI nomor 5371 7606 3014 6404 dengan saldo senilai Rp100 juta dan satu buah handphone merek Samsung Galaxy Note 9.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)