Ilustrasi: Medcom.id/Mohammad Rizal
Ilustrasi: Medcom.id/Mohammad Rizal

Pengancam Jokowi Segera Diadili

Siti Yona Hukmana • 13 September 2019 14:17
Jakarta: Tersangka dugaan makar Hermawan Susanto (HS), 25, segera diadili. Kasus pemuda pengancam memenggal kepala Presiden Joko Widodo itu sudah naik ke penuntutan. 
 
"Tersangka HS kita serahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, Senin, 9 September lalu," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada Medcom.id, Jumat, 13 September 2019.
 
Menurut dia, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya juga sudah tidak memiliki tanggung jawab terhadap HS. Tersangka kini telah menjadi tahanan Kejari. "Tapi, dititip di rumah tahanan (rutan) Salemba," ujar Argo.

Sebelumnya, video HS berteriak mengancam Jokowi beredar di media sosial. Dia mengatakan, "Siap penggal kepalanya Jokowi, insyaallah Allahu Akbar. Siap penggal kepalanya Jokowi. Jokowi siap lehernya kita penggal dari Poso, demi Allah".
 
Buntut ucapannya, HS dilaporkan ke polisi. Dia ditangkap di Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu, 12 Mei 2019. HS diduga melakukan kejahatan makar berdasarkan bukti-bukti yang ada. 
 
Ia disangkakan Pasal 104 KUHP atau Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP tentang Makar. HS terancam pidana 20 tahun hingga seumur hidup. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan