Ketua Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur Faisal Santiago (kiri). Foto: Adam Dwi/MI
Ketua Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur Faisal Santiago (kiri). Foto: Adam Dwi/MI

Tudingan ‘Karpet Merah’ Capim KPK Dinilai Tak Mendasar

Juven Martua Sitompul • 23 Agustus 2019 13:40
Jakarta: Tudingan panitia seleksi (pansel) calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi karpet merah kepada calon dari unsur polisi dan jaksa dinilai tidak mendasar. Kinerja pansel dianggap sesuai prosedur dan independen.
 
“Mengenai pekerjaan berdasarkan pesanan, saya masih belum melihat itu (pengaruh), kecuali ada yang bisa membuktikan hal tersebut,” kata Ketua Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur Faisal Santiago saat dikonfirmasi, Jumat, 23 Agustus 2019.
 
Faisal yakin pansel berhasil menyaring 10 capim terbaik untuk diserahkan kepada Presiden Joko Widodo. Nama-nama capim itu juga akan diseleksi ketat di tahap uji kelayakan dan kepatutan di DPR.

Toh pada akhirnya DPR yang menentukan untuk menjadi pimpinan KPK,” ujarnya.
 
Menurut dia, tidak ada yang perlu dikhawatirkan dari capim unsur polisi atau jaksa. Dia tidak melihat adanya upaya melemahkan KPK dari pihak manapun, termasuk Polri atau kejaksaan.
 
“Mereka mempunyai kapasitas yang sama dalam rangka penegakan hukum dan penindakan tindak pidana korupsi. Saya pikir tidak ada hal-hal yang melemahkan KPK dalam pemberantasan korupsi,” kata Faisal.
 
Faisal menilai 40 nama yang tersisa memiliki kualitas memimpin Komisi Antikorupsi. Nama-nama itu dianggap mewakili latar belakang penegak hukum lain, seperti polisi, jaksa, hakim, hingga akademisi.
 
“Saya pikir kalau sudah sampai tahapan ini paling tidak sudah oke, walaupun belum sangat sempurna,” ucap dia.
 
Sebanyak 40 capim telah mengikuti ujian profile assessment di Gedung Lemhanas, Jakarta, pada 8-9 Agustus 2019. Mereka terdiri dari tujuh akademisi/dosen, dua advokat/konsultan hukum, tiga jaksa, satu pensiunan jaksa, satu hakim, dan enam anggota Polri.
 
Kemudian, empat auditor, satu anggota komisi kejaksaan/komisi kepolisian nasional, lima komisioner/pegawai KPK, empat PNS, satu pensiunan PNS, dan lima orang dari profesi lainnya. Hari ini pansel akan menyaring 20 nama dari 40 peserta tersebut.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan