Terdakwa kasus penyebaran berita bohong Ratna Sarumpaet - Medcom.id/Siti Yona Hukmana.
Terdakwa kasus penyebaran berita bohong Ratna Sarumpaet - Medcom.id/Siti Yona Hukmana.

Ratna Sarumpaet Divonis 2 Tahun Penjara

Arga sumantri • 11 Juli 2019 17:17
Jakarta: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis terdakwa kasus berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet dua tahun penjara. Majelis hakim menilai Ratna terbukti bersalah dalam kasus berita bohong penganiayaan dirinya. 
 
"Mengadili, menyatakan, terdakwa Ratna Sarumpaet telah terbukti secara sah bersalah menyebar pemberitaan bohong. Menjatuhkan terdakwa Ratna Sarumpaet dengan pidana penjara selama dua tahun," kata Hakim Ketua Joni saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 11 Juli 2019. 
 
Dalam amar putusan, Ratna terbukti bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946. Kebohongan yang dilakukan Ratna telah menimbulkan keonaran.

Joni mengatakan penahanan Ratna dihitung dengan dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani. Hakim juga memerintahkan terdakwa tetap berada di tahanan.
 
(Baca juga: Ratna Kukuh Tak Bersalah)
 
Hukuman ini sejatinya lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta majelis hakim menghukum Ratna enam tahun penjara. 
 
Usai dibacakannya sidang vonis, Ratna langsung berdiskusi dengan tim kuasa hukumnya. Setelah itu, pengacara Ratna, Desmihardi, menyatakan masih pikir-pikir terhadap vonis yang dibacakan. 
 
"Mengingat putusan baru dibacakan kami pikir-pikir dulu yang mulia," kata Desmihardi. 
 
Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menyatakan pikir-pikir atas vonis yang dibacakan. Baik JPU maupun kuasa hukum Ratna punya waktu tujuh hari untuk menyatakan banding atau tidak. Bila tidak ada usulan masuk ke Pengadilan, dianggap menerima putusan majelis hakim. 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan