Eks Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Eks Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Presiden Masih Bisa Mengubah Nama Capim KPK

Sri Yanti Nainggolan • 03 September 2019 15:25
Jakarta: Eks Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menilai Presiden Joko Widodo masih bisa mengubah nama-nama calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sudah diajukan panitia seleksi. Mahfud menyebut tidak ada aturan yang melarang itu. 
 
"Teoritis mungkin, secara praktik mungkin tidak. Secara etis, tak enak Presiden kalau mengubah," ujar Mahfud ditemui di kantor Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Jakarta, Selasa, 3 September 2019. 
 
Mahfud menjelaskan Pasal 30 Ayat 9 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK mengatur Presiden menyerahkan nama calon pimpinan ke DPR paling lambat 14 hari setelah diserahkan pansel. Dia menyebut waktu itu bisa digunakan menilai kembali nama-nama yang sudah diberikan pansel. 

"Sebenarnya pansel bisa juga diminta (memberikan) tambahan nama lain (di luar 10 capim KPK) oleh Presiden. Tapi bisa juga masukan-masukan disampaikan ke Presiden. Nanti Presiden menyampaikan ke DPR," papar dia. 
 
Mahfud menegaskan tidak ada aturan yang melarang Presiden mengubah nama capim KPK. Presiden memiliki hak prerogatif. 
 
Dia menilai nama-nama yang diserahkan pansel pada Presiden sudah cukup menampung berbagai aspirasi. Namun, dia mengakui tak semua aspirasi bisa dikabulkan.
 
"Ya sudah, kita tunggu. Berikutnya kita desak DPR untuk melihat track record masing-masing orang," tambah dia. 
 
Sebanyak 20 capim KPK lolos proses wawancara, uji publik, dan tes kesehatan. Pansel memilih 10 nama capim KPK dan menyerahkannya kepada Presiden Joko Widodo.
 
Mekanismenya, 10 nama tersebut akan diserahkan Presiden ke DPR. Lalu, para capim akan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III. DPR akan memilih lima dari 10 nama tersebut.
 
Berikut nama 10 Capim KPK yang diserahkan ke Presiden:
 
1. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata
2. Kapolda Sumatra Selatan Irjen Firli Bahuri
3. Jaksa Johanis Tanak
4. Auditor BPK I Nyoman Wara
5. Hakim Nawawi Pomolango
6. Advokat Lili Pintauli Siregar
7. Dosen Nurul Ghufron
8. Dosen Luthfi Jayadi Kurniawan
9. PNS Sekretariat Kabinet Roby Arya
10. PNS Kementerian Keuangan Sigit Danang Joyo.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan