Jakarta: Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Enny Nurbaningsih, mempertanyakan legal standing (kedudukan hukum) para pemohon uji materi atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kedudukan hukum dalam dokumen permohonan dinilai tidak konsisten.
"Setelah saya baca, ini pemohon 1 sampai 18 dalam uraian mengenai kedudukan hukum ini, kemudian ada yang dia (pegawai) swasta dijadikan mahasiswa, dia politisi dijadikan mahasiswa semua, ini yang bener yang mana?" tanya Enny dalam sidang perdana uji materi UU KPK di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, 30 September 2019.
Enny menyebut kedudukan hukum dalam permohonan uji materi sangat penting. Itu merupakan pintu masuk bagi hakim untuk memulai pemeriksaan perkara tersebut.
Enny juga meminta para pemohon menguraikan dengan jelas kerugian konstitusional para pemohon akibat berlakunya hasil revisi atas UU KPK. Poin itu menjadi penting bagi hakim MK untuk memutus perkara.
"Jadi sebetulnya tak perlu sebanyak mungkin (jumlah pemohon). Kalau sudah tertangkap satu di mana letak kerugian hak konstitusional pemohon, itu sudah cukup masuk ke pokok permohonan sepanjang objek yang mau diuji jelas. Sudah menjadi objek pengujian," ujar Enny.
Perkara ini uji materi atas UU KPK ini teregistrasi dengan nomor 57/PUU-XVII/2019. Sejumlah mahasiswa terdaftar sebagai penggugat dalam perkara ini, di antaranya Muhammad Raditio Jati Utomo, Deddy Rizaldy Arwin Gommo, dan Putrida Sihombing.
Setelah sidang perdana, MK memberikan kesempatan kepada pemohon untuk memperbaiki berkas permohonan hingga Senin, 14 Oktober 2019.
Jakarta: Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Enny Nurbaningsih, mempertanyakan
legal standing (kedudukan hukum) para pemohon uji materi atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kedudukan hukum dalam dokumen permohonan dinilai tidak konsisten.
"Setelah saya baca, ini pemohon 1 sampai 18 dalam uraian mengenai kedudukan hukum ini, kemudian ada yang dia (pegawai) swasta dijadikan mahasiswa, dia politisi dijadikan mahasiswa semua, ini yang bener yang mana?" tanya Enny dalam sidang perdana uji materi UU KPK di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, 30 September 2019.
Enny menyebut kedudukan hukum dalam permohonan uji materi sangat penting. Itu merupakan pintu masuk bagi hakim untuk memulai pemeriksaan perkara tersebut.
Enny juga meminta para pemohon menguraikan dengan jelas kerugian konstitusional para pemohon akibat berlakunya hasil revisi atas UU KPK. Poin itu menjadi penting bagi hakim MK untuk memutus perkara.
"Jadi sebetulnya tak perlu sebanyak mungkin (jumlah pemohon). Kalau sudah tertangkap satu di mana letak kerugian hak konstitusional pemohon, itu sudah cukup masuk ke pokok permohonan sepanjang objek yang mau diuji jelas. Sudah menjadi objek pengujian," ujar Enny.
Perkara ini uji materi atas UU KPK ini teregistrasi dengan nomor 57/PUU-XVII/2019. Sejumlah mahasiswa terdaftar sebagai penggugat dalam perkara ini, di antaranya Muhammad Raditio Jati Utomo, Deddy Rizaldy Arwin Gommo, dan Putrida Sihombing.
Setelah sidang perdana, MK memberikan kesempatan kepada pemohon untuk memperbaiki berkas permohonan hingga Senin, 14 Oktober 2019.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AZF)