Jakarta: Ustaz Ansufri Idrus Sambo memenuhi panggilan penyidik Sub Direktorat Keamanan Negara (Subdit Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana.
Dengan mengenakan busana putih dan peci putih, ia tiba pukul 10.22 WIB, Senin, 27 Mei 2019. Ia didampingi dua kuasa hukumnya.
Sambo membenarkan pemanggilan keduanya ini sebagai saksi untuk Eggi. Eks guru mengaji dari calon presiden 02 Prabowo Subianto itu mengaku tidak memiliki persiapan khusus.
"Ya, persiapannya berdoa saja yang banyak, itu (barang bukti) juga enggak tahu ya. Enggak ada juga barang yang dibawa," kata Sambo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Dalam pemanggilan pertama pada Rabu, 22 Mei 2019, ia tidak mengindahkan panggilan kepolisian. Ia pun tidak menjelaskan alasannya tidak datang.
Sambo bakal dimintai klarifikasi terkait pernyataan Eggi soal people power. Isu itu dilempar di kawasan Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Rabu, 17 April 2019.
Eggi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan makar pada Selasa, 7 Mei 2019. Penyidik menemukan sejumlah alat bukti yang cukup untuk Eggi, di antaranya video Eggi yang menyuarakan people power dan bukti pemberitaan di media daring.
Penyidik juga sudah memeriksa enam saksi dan empat ahli. Keterangan tersebut kemudian dicocokkan dengan barang bukti dan dokumen yang telah disita.
Setelah penetapan tersangka, penyidik meringkus Eggi pada Selasa, 14 Mei 2019. Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu dinilai penting ditangkap untuk memenuhi prosedur penyidikan.
Penangkapan dilakukan agar Eggi tidak bisa menghindari panggilan pemeriksaan. Pasalnya, Eggi sempat menolak diperiksa. Dia meminta polisi memerika saksi dan ahli yang diajukan pihaknya.
Baca: Pelapor Amien Rais Cs Diperiksa Polisi Pekan Depan
Eggi juga sedang mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Saat diperiksa, dia juga emoh memberikan telepon genggamnya kepada penyidik.
Penyidik menahan Eggi pada Selasa, 14 Mei 2019, sekitar pukul 23.00 WIB. Ia dimasukkan ke dalam ruang tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Metro Jaya. Ia ditahan untuk 20 hari ke depan.
Dia diduga melakukan kejahatan terhadap keamanan negara atau makar, menyiarkan suatu berita yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat, atau menyiarkan kabar yang tidak pasti. Eggi disangka melanggar Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Jakarta: Ustaz Ansufri Idrus Sambo memenuhi panggilan penyidik Sub Direktorat Keamanan Negara (Subdit Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana.
Dengan mengenakan busana putih dan peci putih, ia tiba pukul 10.22 WIB, Senin, 27 Mei 2019. Ia didampingi dua kuasa hukumnya.
Sambo membenarkan pemanggilan keduanya ini sebagai saksi untuk Eggi. Eks guru mengaji dari calon presiden 02 Prabowo Subianto itu mengaku tidak memiliki persiapan khusus.
"Ya, persiapannya berdoa saja yang banyak, itu (barang bukti) juga enggak tahu ya. Enggak ada juga barang yang dibawa," kata Sambo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Dalam pemanggilan pertama pada Rabu, 22 Mei 2019, ia tidak mengindahkan panggilan kepolisian. Ia pun tidak menjelaskan alasannya tidak datang.
Sambo bakal dimintai klarifikasi terkait pernyataan Eggi soal
people power. Isu itu dilempar di kawasan Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Rabu, 17 April 2019.
Eggi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan makar pada Selasa, 7 Mei 2019. Penyidik menemukan sejumlah alat bukti yang cukup untuk Eggi, di antaranya video Eggi yang menyuarakan people power dan bukti pemberitaan di media daring.
Penyidik juga sudah memeriksa enam saksi dan empat ahli. Keterangan tersebut kemudian dicocokkan dengan barang bukti dan dokumen yang telah disita.
Setelah penetapan tersangka, penyidik meringkus Eggi pada Selasa, 14 Mei 2019. Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu dinilai penting ditangkap untuk memenuhi prosedur penyidikan.
Penangkapan dilakukan agar Eggi tidak bisa menghindari panggilan pemeriksaan. Pasalnya, Eggi sempat menolak diperiksa. Dia meminta polisi memerika saksi dan ahli yang diajukan pihaknya.
Baca: Pelapor Amien Rais Cs Diperiksa Polisi Pekan Depan
Eggi juga sedang mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Saat diperiksa, dia juga emoh memberikan telepon genggamnya kepada penyidik.
Penyidik menahan Eggi pada Selasa, 14 Mei 2019, sekitar pukul 23.00 WIB. Ia dimasukkan ke dalam ruang tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Metro Jaya. Ia ditahan untuk 20 hari ke depan.
Dia diduga melakukan kejahatan terhadap keamanan negara atau makar, menyiarkan suatu berita yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat, atau menyiarkan kabar yang tidak pasti. Eggi disangka melanggar Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP
juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(OGI)