Jakarta: Aktivis Sri Bintang Pamungkas ingin menjadi saksi fakta sekaligus ahli dalam sidang praperadilan tersangka kasus kepemilikan senjata, Kivlan Zen. Namun, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolaknya.
"Kalau boleh saya minta sebagai saksi dan ahli," kata Sri Bintang kepada hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Rabu, 24 Juli 2019.
Hakim meminta Sri Bintang menentukan pilihannya. Karena peran saksi fakta dan ahli berbeda dalam persidangan.
"Saudara harus tegas sebagai ahli atau fakta? Pilih salah satu. Karena ada bedanya, pendapat itu tidak terikat kalau fakta itu terikat, makanya ada ancaman pidananya," kata Hakim Guntur.
Namun, Sri Bintang ngotot menjadi saksi fakta dan ahli dalam waktu bersamaan. Menurut dia, kasus makar yang menimpanya pada Desember 2016 bisa menjadi pertimbangan hakim.
"Saya juga pernah jadi tahanan politik. Saya datang ke sini untuk meringankan Kivlan Zen," ujar Sri Bintang.
Pada akhirnya, Sri Bintang tidak jadi bersaksi. Dia meminta kesaksiannya diperdengarkan besok karena waktu yang mepet.
Hakim menerima permintaan itu. Sri Bintang dijadwalkan bersaksi pada Kamis, 25 Juli 2019, pukul 10.00 WIB.
Sri Bintang mengaku akan menjelaskan semua hal yang diketahuinya dalam kasus Kivlan ini. Dia tak peduli posisinya sebagai saksi fakta atau ahli.
"Saya akan menyampaikan pendapat berdasarkan pengalaman. Jadi saya enggak mau peduli jadi saksi apapun. Kalau saya sebagai saksi hari ini dan besok sebagai ahli akan lebih banyak yang bisa diungkap," tegas Sri Bintang.
Jakarta: Aktivis Sri Bintang Pamungkas ingin menjadi saksi fakta sekaligus ahli dalam sidang praperadilan tersangka kasus kepemilikan senjata, Kivlan Zen. Namun, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolaknya.
"Kalau boleh saya minta sebagai saksi dan ahli," kata Sri Bintang kepada hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Rabu, 24 Juli 2019.
Hakim meminta Sri Bintang menentukan pilihannya. Karena peran saksi fakta dan ahli berbeda dalam persidangan.
"Saudara harus tegas sebagai ahli atau fakta? Pilih salah satu. Karena ada bedanya, pendapat itu tidak terikat kalau fakta itu terikat, makanya ada ancaman pidananya," kata Hakim Guntur.
Namun, Sri Bintang ngotot menjadi saksi fakta dan ahli dalam waktu bersamaan. Menurut dia, kasus makar yang menimpanya pada Desember 2016 bisa menjadi pertimbangan hakim.
"Saya juga pernah jadi tahanan politik. Saya datang ke sini untuk meringankan Kivlan Zen," ujar Sri Bintang.
Pada akhirnya, Sri Bintang tidak jadi bersaksi. Dia meminta kesaksiannya diperdengarkan besok karena waktu yang mepet.
Hakim menerima permintaan itu. Sri Bintang dijadwalkan bersaksi pada Kamis, 25 Juli 2019, pukul 10.00 WIB.
Sri Bintang mengaku akan menjelaskan semua hal yang diketahuinya dalam kasus Kivlan ini. Dia tak peduli posisinya sebagai saksi fakta atau ahli.
"Saya akan menyampaikan pendapat berdasarkan pengalaman. Jadi saya enggak mau peduli jadi saksi apapun. Kalau saya sebagai saksi hari ini dan besok sebagai ahli akan lebih banyak yang bisa diungkap," tegas Sri Bintang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AZF)