Gubernur Aceh Irwandi Yusuf/ANT/Reno Esnir
Gubernur Aceh Irwandi Yusuf/ANT/Reno Esnir

Gubernur Aceh Membantah Punya Hubungan Spesial Dengan Steffy

Muhammad Al Hasan • 20 Juli 2018 07:25
Jakarta: Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf membantah memiliki hubungan khusus dengan model cantik sekaligus tim ahli Aceh Marathon Steffy Burase. Dia bersikeras hungungannya dengan Steffy hanya hunungan pertemanan.
 
"Dia orangnya sebagai tim ahli dalam maraton Aceh, kami sebatas teman," kata Irwandi di gedung KPK, Jakarta, Kamis,19 Juli 2018.
 
Irwandi mengakui kasus yang membelitnya menyebabkan kegiatan Aceh Marathon terganggu. Namun, dia berharap kegiatan marathon yang jauh-jauh hari sudah dipersiapkan tetap digelar sekalipun tanpa dirinya.

"Maraton saya harap oleh sama PLT terus dilaksanakan tapi mungkin ditunda, mungkin sampe 2 bulan," ujar dia.
 
KPK sebelumnya menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018. Empat tersangka itu yakni, Gubernur nonaktif Aceh, Irwandi Yusuf; Bupati Bener Meriah, Ahmadi;‎ serta dua pihak swasta Hendri Yuzal dan T Syaiful Bahri.
 
Dalam kasus ini, Gubernur Irwandi diduga meminta jatah sebesar Rp1,5 miliar terkait fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018. Irwandi meminta jatah tersebut kepada Bupati Bener Meriah, Ahmadi.
 
Namun, Bupati Ahmadi baru menyerahkan uang sebesar Rp500 Juta kepada Gubernur Irwandi lewat dua orang dekatnya yakni Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri. ‎Diduga, pemberian tersebut merupakan bagian komitmen fee 8 persen yang menjadi bagian untuk pejabat di Pemerintah Aceh.
 
Sebagai pihak penerima suap, Irwandi Yusuf, Hendri Yusuf, dan Syaiful Bahri disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Sementara, Ahmadi sebagai pihak pemberi disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan