Ilustrasi KPK - MI
Ilustrasi KPK - MI

Dirjen Anggaran Diperiksa Kasus Suap Bakamla

Juven Martua Sitompul • 15 Mei 2018 10:50
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani. Dia dipanggil sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengurusan anggaran pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) tahun anggaran 2016 yang menjerat Fayakhun Andriadi (FA).
 
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FA," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 Mei 2018.
 
Selain Askolani, penyidik juga memanggil Ketua DPD Golkar Jakaarta Utara Olsu Babay dan Sekretaris DPD Partai Golkar DKI Basri Baco. Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka yang sama.

Belum dijelaskan detail kaitan ketiganya dalam kasus tersebut. Namun, kuat dugaan ketiganya mengetahui ihwal pembahasan anggaran satelit Bakamla hingga terjadinya praktik suap.
 
(Baca juga: Yorrys Sebut Kahar Muzakir Lebih Tahu soal Kasus Bakamla)
 
KPK menetapkan anggota Komisi I DPR Fayakhun Andriadi (FA) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan anggaran pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) tahun anggaran 2016.
 
Fayakhun diduga kuat menerima fee sebanyak Rp12 miliar atas kepengurusan anggaran Bakamla senilai Rp1,2 triliun. Tak hanya fee dalam bentuk rupiah, dia juga diduga menerima uang sebanyak USD300 ribu dari proyek tersebut.
 
Uang diterima Ketua DPD Partai Golkar DKI itu dari Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah. Uang diberikan secara bertahap sebanyak empat kali melalui anak buahnya Muhammad Adami Okta.
 
Atas perbuatannya, Fayakhun dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
(Baca juga: Fayakhun Disebut Minta USD300 Ribu untuk Munas Golkar)
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan