Juru bicara KPK Febri Diansyah. Foto: MI/Rommy.
Juru bicara KPK Febri Diansyah. Foto: MI/Rommy.

Masa Pencegahan Tujuh Saksi Mahkota BLBI Diperpanjang

Juven Martua Sitompul • 22 Mei 2018 22:22
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa pencegahan enam saksi mahkota kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI obligor Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim. Keenam saksi itu akan dicegah berpergian selama enam bulan ke depan.
 
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan enam saksi mahkota yang dicegah itu antara lain Herman Kartadinata alias Robert Bono, Usup Agus Sayono, dan Mulyati Gozali. Pencegahan Herman dan Usup dimulai sejak 2 Mei 2018 hingga 2 November 2018.
 
"Mulyati diperpanjang dari 7 Mei sampai dengan 7 November," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 22 Mei 2018.

Sementara Ferry Lawrentius Hollen diperpanjang sejak 9 Mei 2018 hingga 9 November 2018. Kemudian, perpanjangan pencegahan Laura Rahardja dimulai sejak 28 Mei 2018 hingga 28 November 2018.
 
"Terakhir Maria Feronica perpanjangan dari 28 Mei 2018 sampai dengan 28 November 2018," jelas Febri.
 
Syafruddin Arsyad Temenggung sebelumnya didakwa merugikan negara hingga Rp4,58 triliun terkait kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Ia diduga telah melakukan penghapusan piutang Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) kepada petani tambak yang dijamin  PT Dipasena Citra Darmadja dan PT Wachyuni Mandira.
 
Syafruddin juga dinilai menyalahgunakan kewenangannya sebagai Kepala BPPN. Saat itu, Syafruddin menerbitkan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham kepada Sjamsul, meskipun Sjamsul Nursalim belum menyelesaikan kewajibannya terhadap kesalahan dalam menampilkan piutang BDNI terhadap petambak.
 
Syafruddin didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SCI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>