Jakarta: Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhi pidana tambahan kepada Bupati nonaktif Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Selain hukuman 10 tahun penjara, hak politik Rita juga dicabut.
"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Rita Widyasari berupa pencabutan hak untuk dipilih selama lima tahun," kata Ketua Majelis Hakim Sugianto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 6 Juli 2018.
Selain Rita, putusan serupa juga dijatuhkan kepada orang kepercayaan Rita, Khairudin. Komisaris PT Media Bangun Bersama, yang juga bekas anggota DPRD Kukar dari Partai Golkar itu juga dicabut hak politiknya selama lima tahun.
Majelis hakim menyebut, putusan pidana tambahan itu bakal berlaku lima tahun setelah keduanya menjalani pidana pokok.
Rita Widyasari sebelumnya dijatuhi hukuman 10 tahun penjara. Ia juga diwajibkan membayar denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan.
Rita terbukti menerima gratifikasi sejumlah Rp110,72 miliar selama menjabat sebagai bupati. Selain itu, ia juga terbukti menerima suap senilai Rp6 miliar dari pengusaha Heri Susanto Gun alias Abun.
Sementara itu, Khairudin juga divonis bersalah oleh majelis hakim. Khairudin dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.
Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rita sebelumnya dituntut hukuman 15 tahun penjara, sementara Khairudin 13 tahun penjara.
Terkait penerimaan gratifikasi, Rita dan Khairudin terbukti melanggar Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Sementara, terkait penerimaan suap, Rita terbukti melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Jakarta: Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhi pidana tambahan kepada Bupati nonaktif Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Selain hukuman 10 tahun penjara, hak politik Rita juga dicabut.
"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Rita Widyasari berupa pencabutan hak untuk dipilih selama lima tahun," kata Ketua Majelis Hakim Sugianto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 6 Juli 2018.
Selain Rita, putusan serupa juga dijatuhkan kepada orang kepercayaan Rita, Khairudin. Komisaris PT Media Bangun Bersama, yang juga bekas anggota DPRD Kukar dari Partai Golkar itu juga dicabut hak politiknya selama lima tahun.
Majelis hakim menyebut, putusan pidana tambahan itu bakal berlaku lima tahun setelah keduanya menjalani pidana pokok.
Rita Widyasari sebelumnya dijatuhi hukuman 10 tahun penjara. Ia juga diwajibkan membayar denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan.
Rita terbukti menerima gratifikasi sejumlah Rp110,72 miliar selama menjabat sebagai bupati. Selain itu, ia juga terbukti menerima suap senilai Rp6 miliar dari pengusaha Heri Susanto Gun alias Abun.
Sementara itu, Khairudin juga divonis bersalah oleh majelis hakim. Khairudin dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.
Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rita sebelumnya dituntut hukuman 15 tahun penjara, sementara Khairudin 13 tahun penjara.
Terkait penerimaan gratifikasi, Rita dan Khairudin terbukti melanggar Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Sementara, terkait penerimaan suap, Rita terbukti melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)