Jakarta: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk mendampingi percepatan penyerapan anggaran penanggulangan pandemi covid-19. Instruksi tersebut tertuang dalam surat telegram nomor ST/1488/VII/RES.3./2021.
Dalam pendampingan tersebut, Sigit menekankan perlu adanya komunikasi dan koordinasi dengan aparat pengawasan intern pemerintah (APIP). Termasuk, sosialisasi peran dan dukungan aparat kepolisian terkait.
"Melaksanakan penegakan hukum sebagai upaya terakhir dengan mengedepankan peran APIP dan memaksimalkan pemulihan kerugian negara," kata Sigit dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 28 Juli 2021.
Jajaran kepolisian diinstruksikan untuk tidak ada diskresi yang dikriminalisasi. Apabila dalam pelaksanaannya ditemukan kesalahan maka harus dibuktikan secara profesional.
"Kesalahan dalam pengelolaan anggaran harus dibuktikan dengan adanya niat jahat atau kesengajaan dan dilengkapi hasil pemeriksaan BPK yang menyatakan adanya kerugian keuangan negara riil," kata dia.
Polri bersama Kejaksaan Agung (Kejagung) berkomitmen mengawal percepatan anggaran pandemi covid-19. Serta melakukan monitoring.
Baca: Persebaran Varian Delta Hampir Merata di Indonesia
Sebelumnya, seluruh daerah harus meningkatkan penyerapan anggaran penanganan pandemi covid-19. Ini untuk meningkatkan daya beli masyarakat dan mempercepat penanganan pasien korona.
"Masih banyak daerah yang serapan anggarannya rendah. Saya minta ini betul-betul dipacu," kata Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin dilansir dari Antara, Jakarta, Kamis, 22 Juli 2021.
Wapres juga meminta pemerintah daerah segera memperbaiki data penduduk, khususnya data penerima bantuan sosial (bansos). Perbaikan ini untuk mempercepat bansos diterima masyarakat.
Salah satu penyaluran bansos yang masih rendah terjadi di Jawa Timur (Jatim). Wapres meminta Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memperbaiki data penerima bansos.
Jakarta: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk mendampingi percepatan penyerapan anggaran penanggulangan
pandemi covid-19. Instruksi tersebut tertuang dalam surat telegram nomor ST/1488/VII/RES.3./2021.
Dalam pendampingan tersebut, Sigit menekankan perlu adanya komunikasi dan koordinasi dengan aparat pengawasan intern pemerintah (APIP). Termasuk, sosialisasi peran dan dukungan aparat kepolisian terkait.
"Melaksanakan penegakan hukum sebagai upaya terakhir dengan mengedepankan peran APIP dan memaksimalkan pemulihan kerugian negara," kata Sigit dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 28 Juli 2021.
Jajaran
kepolisian diinstruksikan untuk tidak ada diskresi yang dikriminalisasi. Apabila dalam pelaksanaannya ditemukan kesalahan maka harus dibuktikan secara profesional.
"Kesalahan dalam pengelolaan anggaran harus dibuktikan dengan adanya niat jahat atau kesengajaan dan dilengkapi hasil pemeriksaan BPK yang menyatakan adanya kerugian keuangan negara riil," kata dia.
Polri bersama Kejaksaan Agung (Kejagung) berkomitmen mengawal percepatan anggaran pandemi covid-19. Serta melakukan monitoring.
Baca:
Persebaran Varian Delta Hampir Merata di Indonesia
Sebelumnya, seluruh daerah harus meningkatkan penyerapan anggaran penanganan pandemi covid-19. Ini untuk meningkatkan daya beli masyarakat dan mempercepat penanganan
pasien korona.
"Masih banyak daerah yang serapan anggarannya rendah. Saya minta ini betul-betul dipacu," kata Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin dilansir dari Antara, Jakarta, Kamis, 22 Juli 2021.
Wapres juga meminta pemerintah daerah segera memperbaiki data penduduk, khususnya data penerima bantuan sosial (bansos). Perbaikan ini untuk mempercepat bansos diterima masyarakat.
Salah satu penyaluran bansos yang masih rendah terjadi di Jawa Timur (Jatim). Wapres meminta Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memperbaiki data penerima bansos.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)