Jakarta: Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo membantah uang Rp52 miliar lebih di bank garansi bagian dari pungutan liar (pungli). Dia menyebut uang itu merupakan kesepakatan jaminan antara eksportir benih lobster dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
"Bank garansi itu seingat saya bukan pungutan yang tidak dibolehkan, itu komitmen dan sudah ada prosesnya," kata Edhy di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis, 17 Juni 2021.
Edhy mengatakan pengadaan bank garansi dilakukan setelah Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020 muncul. Keberadaan bank garansi untuk mengantisipasi hal tidak diinginkan dalam ekspor benih lobster yang dilakukan perusahaan.
Edhy menyebut uang di bank garansi bagian dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Edhy mengaku saat itu sudah memerintahkan jajarannya untuk berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan sebelum mengadakan bank garansi.
"Saya minta komunikasikan dengan Kemenkeu, saya tidak tahu tindak lanjutnya, akhirnya disampaikan boleh dengan bank garansi," ujar Edhy.
Edhy mengatakan dalam koordinasi itu, pembuatan bank garansi perlu ada surat dengan tanda tangan sekretaris jenderal KKP. Edhy saat itu meminta pengadaan bank garansi harus memiliki payung hukum yang jelas.
"Saya mau payung hukum, sampai akhirnya mohon maaf di Hotel Alana, saya marah dan beberapa kali rapat kan tinggal satu langkah," tutur Edhy.
Edhy membantah uang di bank garansi dipakai untuk memperkaya diri. Dia menegaskan duit di sana untuk pemasukan negara.
"Kita kan enggak nyuri, enggak ngambil, kan peluang masuk uang negara, jadi itu latar belakangnya," tegas Edhy.
Baca: Edhy Bantah Berbelanja di Amerika Pakai Uang Suap
Edhy menegaskan tidak mengetahui kalau anak buahnya meminta uang ke perusahaan pengekspor benih lobster dengan dalih bank garansi. Dia menegaskan tidak pernah memerintahkan hal tersebut.
"Enggak ada! Enggak ada bicara begitu. saya tidak pernah menyuruh Amiril (staf pribadinya) untuk mungut. Enggak ada," tutur Edhy.
Jakarta: Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan
Edhy Prabowo membantah uang Rp52 miliar lebih di bank garansi bagian dari pungutan liar (
pungli). Dia menyebut uang itu merupakan kesepakatan jaminan antara eksportir benih lobster dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
"Bank garansi itu seingat saya bukan pungutan yang tidak dibolehkan, itu komitmen dan sudah ada prosesnya," kata Edhy di Pengadilan Negeri Tindak Pidana
Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis, 17 Juni 2021.
Edhy mengatakan pengadaan bank garansi dilakukan setelah Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020 muncul. Keberadaan bank garansi untuk mengantisipasi hal tidak diinginkan dalam ekspor benih lobster yang dilakukan perusahaan.
Edhy menyebut uang di bank garansi bagian dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Edhy mengaku saat itu sudah memerintahkan jajarannya untuk berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan sebelum mengadakan bank garansi.
"Saya minta komunikasikan dengan Kemenkeu, saya tidak tahu tindak lanjutnya, akhirnya disampaikan boleh dengan bank garansi," ujar Edhy.
Edhy mengatakan dalam koordinasi itu, pembuatan bank garansi perlu ada surat dengan tanda tangan sekretaris jenderal KKP. Edhy saat itu meminta pengadaan bank garansi harus memiliki payung hukum yang jelas.
"Saya mau payung hukum, sampai akhirnya mohon maaf di Hotel Alana, saya marah dan beberapa kali rapat kan tinggal satu langkah," tutur Edhy.
Edhy membantah uang di bank garansi dipakai untuk memperkaya diri. Dia menegaskan duit di sana untuk pemasukan negara.
"Kita kan enggak
nyuri, enggak ngambil, kan peluang masuk uang negara, jadi itu latar belakangnya," tegas Edhy.
Baca: Edhy Bantah Berbelanja di Amerika Pakai Uang Suap
Edhy menegaskan tidak mengetahui kalau anak buahnya meminta uang ke perusahaan pengekspor benih lobster dengan dalih bank garansi. Dia menegaskan tidak pernah memerintahkan hal tersebut.
"Enggak ada! Enggak ada bicara begitu. saya tidak pernah menyuruh Amiril (staf pribadinya) untuk mungut. Enggak ada," tutur Edhy.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)