Ilustrasi KPK. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Ilustrasi KPK. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

Proses Administrasi Pengangkatan 18 Pegawai KPK Jadi ASN Dikebut

Candra Yuri Nuralam • 20 Agustus 2021 22:01
Jakarta: Sebanyak 18 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ikut pendidikan dan pelatihan (diklat) bela negara dinyatakan lolos menjadi aparatur sipil negara (ASN). Lembaga Antikorupsi langsung mengebut proses administrasinya.
 
"KPK selanjutnya akan menyiapkan kelengkapan administrasi pengusulan bagi 18 pegawai yang telah lulus diklat untuk diangkat menjadi ASN," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 20 Agustus 2021.
 
Ali mengatakan Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa akan membuat surat permintaan formasi ASN ke Kemenpan RB. Selanjutnya, surat diisi dan diajukan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Dia menyebut ke-18 pegawai layak menjadi ASN. Seluruh proses alih status sudah sesuai aturan.
 
"Ini sebagai tindak lanjut proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019," ujar Ali.
 
(Baca: Gugatan di MA dan MK Masih Jalan, KPK Tetap Pecat 56 Pegawai Gagal TWK)
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan