Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa. Jejak rasuah Andi bakal ditelusuri KPK.
KPK akan tancap gas mencari bukti-bukti dugaan rasuah Andi usai penahanan dilakukan. Lembaga Antikorupsi sudah merencanakan penggeledahan di beberapa lokasi.
"Mungkin besok (Kamis, 23 September 2021) kita sudah melakukan penggeledahan," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 22 September 2021.
Baca: KPK Miris Rasuah Bupati Kolaka Timur Menyasar Dana Hibah BNPB
Karyoto enggan memerinci lokasi yang dijadikan target penggeledahan. Pasalnya, informasi itu bersifat rahasia.
"Biasanya di penggeledahan ini akan melihat informasi-informasi yang masuk," jelas dia.
Kasus ini bermula pada September 2021. Andi dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kolaka Timur Anzarullah mengajukan dana hibah logistik dan peralatan kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Dari permintaan itu, Kolaka Timur mendapatkan dana hibah relokasi dan rekonstruksi Rp26,9 miliar serta dana siap pakai Rp12,1 miliar. Anzarullah lalu meminta Andi mengatur beberapa proyek pekerjaan fisik untuk dikerjakan perusahaannya.
Dari kongkalikong itu, ada kesepakatan jasa konsultasi proyek pembangunan dua jembatan di Kecamatan Ueesi dan jasa konsultasi pembangunan 100 rumah di Kecamatan Uluiwoi dikerjakan Anzarullah. Andi manut dengan permintaan Anzarullah.
Andi dijanjikan mendapatkan fee 30 persen dari jasa konsultasi proyek. Andi kemudian memerintahkan jajarannya agar jasa konsultasi proyek dimenangkan Anzarullah. Dari pemufakatan jahat itu, Andi diduga menerima uang bertahap hingga Rp250 juta.
Anzarullah selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999.
Andi selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Jakarta: Komisi Pemberantasan
Korupsi (
KPK) menetapkan Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur sebagai tersangka kasus dugaan
penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa. Jejak rasuah Andi bakal ditelusuri KPK.
KPK akan tancap gas mencari bukti-bukti dugaan rasuah Andi usai penahanan dilakukan. Lembaga Antikorupsi sudah merencanakan penggeledahan di beberapa lokasi.
"Mungkin besok (Kamis, 23 September 2021) kita sudah melakukan penggeledahan," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 22 September 2021.
Baca:
KPK Miris Rasuah Bupati Kolaka Timur Menyasar Dana Hibah BNPB
Karyoto enggan memerinci lokasi yang dijadikan target penggeledahan. Pasalnya, informasi itu bersifat rahasia.
"Biasanya di penggeledahan ini akan melihat informasi-informasi yang masuk," jelas dia.
Kasus ini bermula pada September 2021. Andi dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kolaka Timur Anzarullah mengajukan dana hibah logistik dan peralatan kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Dari permintaan itu, Kolaka Timur mendapatkan dana hibah relokasi dan rekonstruksi Rp26,9 miliar serta dana siap pakai Rp12,1 miliar. Anzarullah lalu meminta Andi mengatur beberapa proyek pekerjaan fisik untuk dikerjakan perusahaannya.
Dari kongkalikong itu, ada kesepakatan jasa konsultasi proyek pembangunan dua jembatan di Kecamatan Ueesi dan jasa konsultasi pembangunan 100 rumah di Kecamatan Uluiwoi dikerjakan Anzarullah. Andi manut dengan permintaan Anzarullah.
Andi dijanjikan mendapatkan
fee 30 persen dari jasa konsultasi proyek. Andi kemudian memerintahkan jajarannya agar jasa konsultasi proyek dimenangkan Anzarullah. Dari pemufakatan jahat itu, Andi diduga menerima uang bertahap hingga Rp250 juta.
Anzarullah selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999.
Andi selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)