Plt juru bicara KPK Ali Fikri/Medcom.id/Candra.
Plt juru bicara KPK Ali Fikri/Medcom.id/Candra.

Ulik Pengadaan Tanah di Munjul, KPK Panggil Kepala BPKD DKI

Candra Yuri Nuralam • 20 September 2021 10:01
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKD) DKI Jakarta Edi Sumantri. Dia dipanggil sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur.
 
"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka YRC (mantan Direktur Utama Perumda Sarana Jaya Yoory Corneles)," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 20 September 2021.
 
Baca: PT Adonara Diduga Bagi-bagi Barang di Perumda Sarana Jaya

Lembaga Antikorupsi juga memanggil pelaksana tugas (Plt) Kepalan Badan Pembina BUMD DKI Riyadi dan Senior Manager SDM dan Umum Perumda Sarana Jaya Sri Lestari. Mereka dipanggil untuk keperluan serupa.
 
Lembaga Antikorupsi berharap mendapatkan bukti baru dari pemeriksaan tiga saksi itu. KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Mereka ialah mantan Direktur Utama Perumda Sarana Jaya Yoory Corneles, Direktur PT Adonara Propertindo Tomy Ardian, dan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene.
 
Kemudian, Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hartono Iskandar. Lembaga Antikorupsi juga menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi kasus ini.
 
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan