Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Djoko Purwanto memamerkan uang Rp1,7 M yang disita di kasus anak usaha Jakpro, Rabu, 8 Desember 2021. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana
Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Djoko Purwanto memamerkan uang Rp1,7 M yang disita di kasus anak usaha Jakpro, Rabu, 8 Desember 2021. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana

Uang Rp1,7 M Disita Terkait Korupsi di Anak Usaha Jakpro

Siti Yona Hukmana • 08 Desember 2021 13:30
Jakarta: Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri menyita uang Rp1,7 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang/jasa pembangunan gigabit capable passive optical network (GPON) di PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) pada 2017-2018. Uang itu disita dari salah satu saksi.
 
"Hari ini, salah satu saksi di PT JIP itu mengembalikan kepada kita. Kita akan menindaklanjutinya dengan penyitaan uang sejumlah Rp1.711.668.000," kata Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Djoko Purwanto di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 8 Desember 2021.
 
Menurut Djoko, saksi yang tidak disebutkan namanya itu kebingungan dengan uang yang masuk ke dalam rekeningnya. Fulus yang banyak itu disebut sebagai gaji dan bonus.

"Maka, kita terus menelusuri ke mana lari uang agar penanganan penyidikan tidak hanya untuk penanganan perkara korupsi saja, tetapi juga ada tindak pidana pencucian uangnya (TPPU)," ungkap jenderal bintang satu itu.
 
Baca: ICW Kurang Sreg dengan Tuntutan Mati Heru Hidayat
 
Djoko menyebut penyidikan TPPU dibutuhkan dalam perkara tipikor. Dia memastikan polisi akan bekerja keras dalam menyidik kasus dugaan rasuah di anak badan usaha milik daerah (BUMD) DKI, PT Jakarta Propertindo (Jakpro), tersebut.
 
"Kita akan maksimal dengan ketentuan penyidikan sesuai undang-undang dan peraturan yang berlaku adalah bagaimana kita me-recovery aset," ucap Djoko.
 
Dia menjelaskan dalam penanganan tipikor, pencegahan dan pemulihan aset ikut menjadi fokus. Hal itu sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
 
"Selain uang Rp1,7 miliar ini, ada beberapa sertifikat berkaitan dengan penyidikan TPPU. Itu juga merupakan upaya maksimal kita untuk pemulihan aset," ucap Djoko.
 
Dittipidkor Bareskrim Polri menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) PT JIP Ario Pramadhi dan VP Finance & IT PT JIP Christman Desanto sebagai tersangka. Keduanya terlibat korupsi pengadaan barang/jasa pembangunan infrastruktur GPON di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.
 
Penyidik membuat laporan polisi tipe A untuk menangani kasus itu. Penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi oleh Ario Pramadhi dan Christman Desanto berdasarkan laporan polisi (LP) bernomor LP/A/0072/II/2021/Bareskrim tanggal 5 Februari 2021.
 
Dittipidkor Bareskrim Polri menaikkan status kasus ke tingkat penyidikan pada 8 Februari 2021. Ario dan Christman ditetapkan tersangka setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan