Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo dalam koferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 23 Oktober 2020. Foto: Mabes Polri
Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo dalam koferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 23 Oktober 2020. Foto: Mabes Polri

Polisi di Bandar Lampung Ditangkap Terkait Dugaan Pungli SIM

Theofilus Ifan Sucipto • 31 Mei 2021 17:20
Jakarta: Anggota Satuan Lalu Lintas Polres Bandar Lampung terjaring operasi tangkap tangan (OTT). Kasus ini terkait penerbitan surat izin mengemudi (SIM) dan pungutan liar penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
 
“Peristiwa ini mengisyaratkan belum maksimalnya fungsi pengawasan yang dilakukan satuan kerja wilayah,” kata Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo dalam keterangan tertulis, Senin, 31 Mei 2021.
 
Sambo belum memerinci berapa polisi yang ditangkap termasuk identitasnya serta barang bukti yang disita. Penyidikan intensif masih berlangsung di Biro Pengamanan Internal (Paminal) Divpropam Mabes Polri dan Propam Polda Lampung.

“Ini sebagai pertanggungjawaban kepada masyarakat,” papar dia.
 
Baca: Berkas Perkara Unlawful Killing Pengikut Rizieq Selesai Direvisi
 
Menurut dia, tindakan pelaku tak sesuai dengan program Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan (Presisi) dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Kapolri memerintahkan fungsi pelayanan dilaksanakan dengan baik di seluruh satuan kerja Polri.
 
“Siapa saja yang terlibat akan diajukan pada peradilan umum dan sidang etik dan profesi yang berlaku di internal Polri,” tegas Sambo.
 
Jenderal berbintang dua itu mengimbau polisi di pusat maupun daerah selalu menjunjung tinggi tanggung jawab dan moral. Dia juga mengajak masyarakat segera melaporkan polisi yang berpotensi melanggar sumpah jabatan. Laporan bisa disampaikan melalui aplikasi Propam Presisi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan