Jakarta: Berkas perkara kasus penembakan di luar hukum atau unlawful killing terhadap enam pengikut Muhammad Rizieq Shihab selesai direvisi. Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri segera menyerahkan kembali berkas ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Berkas perkaranya akan dikirim kembali ke Kejaksaan," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Senin, 31 Mei 2021.
Andi menargetkan berkas perkara diserahkan minggu ini. Namun, dia tak memerinci pengembalian dan detail revisi.
Baca: Kejagung Kembalikan Berkas Perkara Dugaan Unlawful Killing
Sebelumnya, Kejagung mengembalikan berkas perkara kasus penembakan di luar hukum atau unlawful killing terhadap enam pengikut Muhammad Rizieq Shihab. Sebab, berkas perkara belum lengkap.
“Jaksa Peneliti (Jaksa P-16) pada Kejagung mengembalikan berkas perkara kepada penyidik pada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
Jaksa peneliti juga melampirkan petunjuk bagi penyidik Bareskrim Polri untuk melengkapi masalah formal dan materiel. Pengembalian berkas dituangkan dalam surat P-19 Nomor: B/1664/E.2/Eoh.1/05/2021 bertanggal 3 Mei 2021.
Jakarta: Berkas perkara kasus penembakan di luar hukum atau
unlawful killing terhadap enam pengikut Muhammad
Rizieq Shihab selesai direvisi. Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri segera menyerahkan kembali berkas ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Berkas perkaranya akan dikirim kembali ke Kejaksaan," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim
Polri Brigjen Andi Rian Djajadi
saat dikonfirmasi, Senin, 31 Mei 2021.
Andi menargetkan berkas perkara diserahkan minggu ini. Namun, dia tak memerinci pengembalian dan detail revisi.
Baca:
Kejagung Kembalikan Berkas Perkara Dugaan Unlawful Killing
Sebelumnya, Kejagung mengembalikan berkas perkara kasus penembakan di luar hukum atau unlawful killing terhadap enam pengikut Muhammad Rizieq Shihab. Sebab, berkas perkara belum lengkap.
“Jaksa Peneliti (Jaksa P-16) pada Kejagung mengembalikan berkas perkara kepada penyidik pada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
Jaksa peneliti juga melampirkan petunjuk bagi penyidik Bareskrim Polri untuk melengkapi masalah formal dan materiel. Pengembalian berkas dituangkan dalam surat P-19 Nomor: B/1664/E.2/Eoh.1/05/2021 bertanggal 3 Mei 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)