Jakarta: Kepala Biro (Kabiro) Umum Kementerian Sosial (Kemensos) Wiwiek Widiyanti melaporkan kasus dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya. Namanya dicatut oknum M untuk melancarkan proyek pengadaan barang dan jasa.
"M diduga melakukan pencemaran nama baik dengan mengaku-ngaku mendapatkan mandat dari Kepala Biro Umum untuk mencari pemenang dalam proyek pengadaan barang dan jasa dengan Kemensos," kata pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Hukum Kemensos, Evi Flamboyan, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 27 Oktober 2021.
Evi menegaskan setiap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kemensos tidak dilakukan perseorangan. Melainkan, melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).
"Jadi, kami mengingatkan bahwa di Kemensos tidak ada katakanlah proyek pengadaan barang dan jasa yang kemudian dikuasakan kepada pihak ketiga atau diperbantukan kepada pihak ketiga," tutur dia.
Evi belum mau membeberkan kronologi pencemaran nama baik tersebut. Dia menyampaikan modus pelaku menyamar sebagai utusan atau tangan kanan Wiwiek. Perempuan itu juga mengaku sekretaris pejabat di salah satu instansi pemerintah.
"Kemudian menawarkan kepada saksi R ada proyek di Kemensos dan meminta untuk memberikan fee sejumlah tertentu," beber Evi.
Saksi yang telah mengetahui rekam jejak terlapor menanyakan langsung ke Wiwiek. Proyek pengadaan barang dan jasa itu diketahui tidak benar.
Kemensos langsung melaporkan M ke polisi meski belum terjadi kerugian materi. Pelaporan agar tidak terjadi kasus serupa di kemudian hari.
Laporan terhadap M teregistrasi dengan nomor LP/B/5344/X/2021/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal 27 Oktober 2021. M dilaporkan melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang Penyebaran Nama Baik Melalui Media Elektronik.
Baca: Dinilai Menghina, Komika McDanny Diadukan ke Polisi
Jakarta: Kepala Biro (Kabiro) Umum
Kementerian Sosial (Kemensos) Wiwiek Widiyanti melaporkan kasus dugaan
pencemaran nama baik ke
Polda Metro Jaya. Namanya dicatut oknum M untuk melancarkan proyek pengadaan barang dan jasa.
"M diduga melakukan pencemaran nama baik dengan mengaku-ngaku mendapatkan mandat dari Kepala Biro Umum untuk mencari pemenang dalam proyek pengadaan barang dan jasa dengan Kemensos," kata pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Hukum Kemensos, Evi Flamboyan, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 27 Oktober 2021.
Evi menegaskan setiap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kemensos tidak dilakukan perseorangan. Melainkan, melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).
"Jadi, kami mengingatkan bahwa di Kemensos tidak ada katakanlah proyek pengadaan barang dan jasa yang kemudian dikuasakan kepada pihak ketiga atau diperbantukan kepada pihak ketiga," tutur dia.
Evi belum mau membeberkan kronologi pencemaran nama baik tersebut. Dia menyampaikan modus pelaku menyamar sebagai utusan atau tangan kanan Wiwiek. Perempuan itu juga mengaku sekretaris pejabat di salah satu instansi pemerintah.
"Kemudian menawarkan kepada saksi R ada proyek di Kemensos dan meminta untuk memberikan fee sejumlah tertentu," beber Evi.
Saksi yang telah mengetahui rekam jejak terlapor menanyakan langsung ke Wiwiek. Proyek pengadaan barang dan jasa itu diketahui tidak benar.
Kemensos langsung melaporkan M ke polisi meski belum terjadi kerugian materi. Pelaporan agar tidak terjadi kasus serupa di kemudian hari.
Laporan terhadap M teregistrasi dengan nomor LP/B/5344/X/2021/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal 27 Oktober 2021. M dilaporkan melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang Penyebaran Nama Baik Melalui Media Elektronik.
Baca:
Dinilai Menghina, Komika McDanny Diadukan ke Polisi
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(REN)