Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ragu mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin memberikan uang ke mantan penyidik Stepanus Robin Pattuju sebagai pinjaman. Lembaga Antikorupsi yakin uang bagian dari suap penanganan perkara.
"Tim jaksa KPK akan menuangkan dan merumuskan seluruh fakta-fakta hasil sidang dari awal sampai akhir nanti ke dalam analisa yuridis surat tuntutannya," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 26 Oktober 2021.
Ali menyebut pihaknya mengantongi bukti terkait suap dari Azis ke Robin. Bukti digunakan KPK untuk membuat dakwaan kasus Robin yang turut menyeret Azis.
Hakim diminta bijak memberikan putusan. Robin diyakini menerima suap dari Azis Syamsuddin.
"Dari seluruh rangkaian proses persidangan tersebut, kami sangat yakin Majelis Hakim nantinya akan memutus bersalah terhadap terdakwa SRP (Stepanus Robin Pattuju) dan kawan-kawan," ujar Ali.
Sebelumnya, Azis Syamsuddin mengaku memberikan uang untuk Stepanus Robin Pattuju. Pemberian uang diklaim untuk membantu keluarga Robin.
"Uang ditransfer dari rekening saya ke rekening keluarganya. Butuh bantuan karena katanya ada orang tua dan keluarganya sakit," kata Azis saat bersaksi untuk terdakwa Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 25 Oktober 2021.
Pertama, Azis memberikan uang Rp10 juta. Lalu, memberikan lagi Rp200 juta. Uang disebut hanya pinjaman.
Baca: Azis Syamsuddin Akui Kirim Uang Buat Robin
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) ragu mantan Wakil Ketua DPR
Azis Syamsuddin memberikan uang ke mantan penyidik
Stepanus Robin Pattuju sebagai pinjaman. Lembaga Antikorupsi yakin uang bagian dari suap penanganan perkara.
"Tim jaksa KPK akan menuangkan dan merumuskan seluruh fakta-fakta hasil sidang dari awal sampai akhir nanti ke dalam analisa yuridis surat tuntutannya," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 26 Oktober 2021.
Ali menyebut pihaknya mengantongi bukti terkait suap dari Azis ke Robin. Bukti digunakan KPK untuk membuat dakwaan kasus Robin yang turut menyeret Azis.
Hakim diminta bijak memberikan putusan. Robin diyakini menerima suap dari Azis Syamsuddin.
"Dari seluruh rangkaian proses persidangan tersebut, kami sangat yakin Majelis Hakim nantinya akan memutus bersalah terhadap terdakwa SRP (Stepanus Robin Pattuju) dan kawan-kawan," ujar Ali.
Sebelumnya, Azis Syamsuddin mengaku memberikan uang untuk Stepanus Robin Pattuju. Pemberian uang diklaim untuk membantu keluarga Robin.
"Uang ditransfer dari rekening saya ke rekening keluarganya. Butuh bantuan karena katanya ada orang tua dan keluarganya sakit," kata Azis saat bersaksi untuk terdakwa Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 25 Oktober 2021.
Pertama, Azis memberikan uang Rp10 juta. Lalu, memberikan lagi Rp200 juta. Uang disebut hanya pinjaman.
Baca:
Azis Syamsuddin Akui Kirim Uang Buat Robin
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)