Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan. Foto: Medcom/Yona
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan. Foto: Medcom/Yona

37 Orang Menjadi Tersangka Kasus Penimbunan dan Penaikan Harga Obat

Siti Yona Hukmana • 02 Agustus 2021 17:45
Jakarta : Satuan Tugas (Satgas) Penegakan Hukum (Gakkum) Bareskrim Porli menyelidiki 454 tindak pidana ekonomi khusus periode 16 Juli-1 Agustus 2021. Dari kasus tersebut, 33 kasus terkait penimbunan dan penaikan harga obat penanganan covid-19.
 
"Dengan jumlah tersangka sebanyak 37 orang," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 2 Agustua 2021. 
 
Ramadhan menuturkan dari 33 kasus itu, Bareskrim Polri menindak delapan kasus dengan 19 tersangka. Sebanyak lima kasus dengan 10 tersangka ditangani Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus dan tiga kasus dengan tiga tersangka ditangani Direktorat Tindak Pidana Narkoba. 

Ramadhan menyebut 19 tersangka merupakan menjual melalui daring dan langsung. Ke-19 tersangka dijerat Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
 
Baca: Kapolri: Vaksinasi Covid-19 untuk Pertumbuhan Ekonomi
 
"Yaitu memperdagangkan obat yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan, dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar," ungkap Ramadhan.
 
Ramadhan mengatakan dari 33 kasus, polisi menyita 365.876 obat terapi covid-19 dari berbagai macam merek. Kemudian, 62 vial obat terapi covid-19 berbagai jenis dan merek serta 48 tabung oksigen. 
 
Operasi Aman Nusa II berakhir malam ini pukul 24.00 WIB. Meski begitu, polisi tetap melakukan pencegahan dalam penanganan covid-19 dengan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan