Jakarta: Polisi membongkar pemalsuan tabung oksigen dari tabung alat pemadam kebakaran (APAR). Pelaku WS alias KL menjual tabung oksigen palsu dengan harga jutaan rupiah.
"Dia jual seharga sampai Rp5 juta," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 30 Juli 2021.
Yusri mengungkapkan pelaku membeli tabung APAR seharga Rp750 ribu. Kemudian, memalsukan APAR seperti tabung oksigen. Pelaku mulanya membersihkan APAR menggunakam air biasa, lalu dicat warna putih seakan terlihat seperti tabung oksigen.
"Diisi oksigen, dijual ke masyarakat, dan rumah sakit," beber Yusri.
(Baca: Penjualan Tabung Oksigen Palsu Terbongkar, Pelaku Cat Ulang APAR)
Pelaku menjual tabung oksigen tidak sesuai standar kesehatan itu melalui akun Facebook pribadinya Erwan02. Aksi itu dilakukan sejak kebutuhan oksigen melonjak.
"Pengakuannya telah menjual 20, tapi kami masih dalami," ucap Yusri.
Polisi menyita 114 APAR yang disulap menjadi tabung oksigen. Pelaku ditangkap di kediamannya Jalan Prof. Dr. Hamka, Larangan, Tangerang, pada Selasa, 27 Juli 2021.
Tersangka telah ditahan. Dia dijerat Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 113 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman 10 tahun penjara.
Jakarta: Polisi membongkar
pemalsuan tabung oksigen dari tabung alat pemadam kebakaran (APAR). Pelaku WS alias KL menjual
tabung oksigen palsu dengan harga jutaan rupiah.
"Dia jual seharga sampai Rp5 juta," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 30 Juli 2021.
Yusri mengungkapkan pelaku membeli tabung APAR seharga Rp750 ribu. Kemudian, memalsukan APAR seperti tabung oksigen. Pelaku mulanya membersihkan APAR menggunakam air biasa, lalu dicat warna putih seakan terlihat seperti tabung oksigen.
"Diisi oksigen, dijual ke masyarakat, dan rumah sakit," beber Yusri.
(Baca:
Penjualan Tabung Oksigen Palsu Terbongkar, Pelaku Cat Ulang APAR)
Pelaku menjual tabung oksigen tidak sesuai standar kesehatan itu melalui akun
Facebook pribadinya Erwan02. Aksi itu dilakukan sejak kebutuhan oksigen melonjak.
"Pengakuannya telah menjual 20, tapi kami masih dalami," ucap Yusri.
Polisi menyita 114 APAR yang disulap menjadi tabung oksigen. Pelaku ditangkap di kediamannya Jalan Prof. Dr. Hamka, Larangan, Tangerang, pada Selasa, 27 Juli 2021.
Tersangka telah ditahan. Dia dijerat Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 113 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman 10 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)