Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendeteksi buronan Harun Masiku berada di luar negeri. Namun, KPK ogah membeberkan lokasinya.
"Kami tentu tidak bisa menyampaikan tempat dan waktu pencarian karena itu teknis di lapangan yang tidak bisa kami publikasikan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri kepada Medcom.id, Senin, 2 Agustus 2021.
Ali meminta masyarakat paham dengan sikap itu. Lembaga Antikorupsi ingin menjaga kerahasiaan proses pencarian buronan.
Baca: KPK Ultimatum Orang yang Bantu Harun ke Luar Negeri
Dia menegaskan pencarian Harun tetap dilakukan. Korps Antirasuah berupaya menangkap Harun secepatnya.
"KPK masih terus berupaya menemukan daftar pencarian orang (DPO) dimaksud, baik pencarian di dalam negeri maupun kerjasama melalui NCB interpol," tegas Ali.
NCB Interpol telah menerbitkan red notice terhadap Harun Masiku. Lembaga Antikorupsi sudah mengirimkan permohonan red notice itu sejak Senin, 31 Mei 2021.
KPK menggandeng menggandeng sejumlah pihak dalam pelacakan buronan kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR itu. Bareskrim Polri, Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), serta NCB-Interpol ikut mencari Harun.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendeteksi buronan Harun Masiku berada di luar negeri. Namun, KPK ogah membeberkan lokasinya.
"Kami tentu tidak bisa menyampaikan tempat dan waktu pencarian karena itu teknis di lapangan yang tidak bisa kami publikasikan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara
KPK bidang penindakan Ali Fikri kepada
Medcom.id, Senin, 2 Agustus 2021.
Ali meminta masyarakat paham dengan sikap itu. Lembaga Antikorupsi ingin menjaga kerahasiaan proses pencarian buronan.
Baca:
KPK Ultimatum Orang yang Bantu Harun ke Luar Negeri
Dia menegaskan pencarian Harun tetap dilakukan. Korps Antirasuah berupaya menangkap Harun secepatnya.
"KPK masih terus berupaya menemukan daftar pencarian orang (DPO) dimaksud, baik pencarian di dalam negeri maupun kerjasama melalui NCB interpol," tegas Ali.
NCB Interpol telah menerbitkan
red notice terhadap Harun Masiku. Lembaga Antikorupsi sudah mengirimkan permohonan
red notice itu sejak Senin, 31 Mei 2021.
KPK menggandeng menggandeng sejumlah pihak dalam pelacakan buronan kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR itu. Bareskrim Polri, Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), serta NCB-Interpol ikut mencari Harun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)