Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal memanggil ulang Maqdir Ismail, kuasa hukum salah satu terdakwa kasus korupsi proyek base transceiver station (BTS) 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Irwan Hermawan. Rencananya, Maqdir menjalani pemeriksaan pada Senin, 10 Juli 2023.
“Tentu kami melihat alasan ketidakhadirannya. Kalau tadi misalnya ada surat kita akan lihat alasannya. Kalau tidak ada surat ya kami tentu akan panggil lagi," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana saat dikutip dari Media Indonesia, Senin, 10 Juli 2023.
Namun Ketut tak menjelaskan waktu panggilan ulang terhadap Maqdir. Dia hanya menyampaikan pemanggilan paksa bakal dilakukan jika Maqdir kembali mangkir.
"Sampai nanti ada upaya paksa pemanggilan,” ungkap dia.
Selain itu, Ketut enggan mengomentari informasi Maqdir yang berniat mengembalikan dana kasus korupsi BTS 4G. Informasi tersebut bakal didalami dahulu.
“Kami klarifikasi lebih dulu, sumbernya dari mana, seperti apa alurannya, ini kan masih di masyarakat yang berpolemik. Tentu kita klarifikasi semua. Nanti kalau sudah Pak Maqdir datang dan sudah bawa uangnya. Tentu nanti kita semua lakukan pendalaman,” sebut dia.
Ketut menjelaskan pihaknya terus menindaklanjuti berbagai informasi terkait kasus korupsi proyek BTS Kominfo. Baik itu dari media massa maupun masyarakat.
“Kami juga mendeteksi selain dari informasi teman-teman media, kami juga mendeteksi dari media sosial. Semua kita deteksi, semua kita lakukan upaya-upaya klarifikasi,” ujar dia.
Rencananya, Kejagung bakal memeriksa Maqdir. Namun, Maqdir tak kunjung memenuhi undangan pemeriksaan hingga pukul 20.00 WIB malam.
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal memanggil ulang Maqdir Ismail, kuasa hukum salah satu terdakwa kasus korupsi proyek
base transceiver station (
BTS) 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Irwan Hermawan. Rencananya, Maqdir menjalani pemeriksaan pada Senin, 10 Juli 2023.
“Tentu kami melihat alasan ketidakhadirannya. Kalau tadi misalnya ada surat kita akan lihat alasannya. Kalau tidak ada surat ya kami tentu akan panggil lagi," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum)
Kejagung Ketut Sumedana saat dikutip dari
Media Indonesia, Senin, 10 Juli 2023.
Namun Ketut tak menjelaskan waktu panggilan ulang terhadap Maqdir. Dia hanya menyampaikan pemanggilan paksa bakal dilakukan jika Maqdir kembali mangkir.
"Sampai nanti ada upaya paksa pemanggilan,” ungkap dia.
Selain itu, Ketut enggan mengomentari informasi Maqdir yang berniat mengembalikan dana kasus korupsi BTS 4G. Informasi tersebut bakal didalami dahulu.
“Kami klarifikasi lebih dulu, sumbernya dari mana, seperti apa alurannya, ini kan masih di masyarakat yang berpolemik. Tentu kita klarifikasi semua. Nanti kalau sudah Pak Maqdir datang dan sudah bawa uangnya. Tentu nanti kita semua lakukan pendalaman,” sebut dia.
Ketut menjelaskan pihaknya terus menindaklanjuti berbagai informasi terkait kasus korupsi proyek BTS Kominfo. Baik itu dari media massa maupun masyarakat.
“Kami juga mendeteksi selain dari informasi teman-teman media, kami juga mendeteksi dari media sosial. Semua kita deteksi, semua kita lakukan upaya-upaya klarifikasi,” ujar dia.
Rencananya, Kejagung bakal memeriksa Maqdir. Namun, Maqdir tak kunjung memenuhi undangan pemeriksaan hingga pukul 20.00 WIB malam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)