Putri Candrawathi. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.
Putri Candrawathi. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.

Divonis Penjara 20 Tahun, Hakim Ogah Beri Keringanan untuk Putri Candrawathi

Candra Yuri Nuralam • 13 Februari 2023 19:58
Jakarta: Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara karena terbukti terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J). Hakim tidak memberikan keringanan untuknya.
 
"Hal meringankan tidak ada," kata salah satu anggota hakim Alimin Ribut Sudjono saat membacakan pertimbangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023.
 
Sementara itu, hal yang memberatkan yakni Putri sebagai istri Sambo yang merupakan pejabat Polri seharusnya menjadi teladan. Dia seharusnya memberikan contoh baik kepada seluruh anggota Bhayangkari.

Lalu, perbuatan Putri juga sudah mencoreng nama organisasi para istri Bhayangkari. Selain itu, dia juga berbelit dalam memberikan keterangan dalam persidangan.
 
"Sehingga menyulitkan jalannya persidangan," ucap Alimin.
 
Selain itu, hukuman diperberat karena Putri tidak mengakui kesalahannya. Malah, kata hakim, dia merasa sebagai korban dalam kasus pembunuhan ini.
 
"Perbuatan terdakwa telah berdampak dan menimbulkan kerugian yang besar berbagai pihak baik materil maupun moril bahkan memutus masa depan banyak personel anggota kepolisian," ujar Alimin.

Baca: Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa


Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa. Jaksa sejatinya meminta hakim memberikan hukuman penjara delapan tahun kepada Putri.
 
Sementara itu, Ferdy Sambo divonis hukuman mati. Dia terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J).
 
"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," kata Ketua Majelis Wahyu Iman Santosa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 13 Februari 2023.
 
Vonis ini diberikan setelah hakim mempertimbangkan keterangan lebih dari 50 saksi. Selain itu, barang bukti dan keterangan ahli juga menguatkan adanya keterlibatan Sambo dalam kematian Brigadir J.
 
Hakim menilai Sambo pantas dengan vonis itu. Dalam kasusnya, tidak ada peringanan yang dinilai pantas untuk mantan Kadiv Propam Polri itu. 
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan