Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Polri: Red Notice Rekan Bisnis Jessica Iskandar Sudah Diterima dari Interpol

Siti Yona Hukmana • 26 Agustus 2023 03:08
Jakarta: Interpol resmi menerbitkan red notice terhadap Christopher Sfefanus Budianto (CSB), rekan bisnis artis Jessica Iskandar. Tersangka penipuan sewa mobil Jessica yang menjadi buron itu diketahui tengah berada di luar negeri.
 
"Red notice terhadap tersangka CSB, penerbitannya telah diterima dari Interpol kepada penyidik pada 4 Agustus 2023," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi, Jumat, 25 Agustus 2023.
 
Trunoyudo mengatakan penyidikan kasus tersebut masih berjalan. Polda Metro juga dipastikan terus berkoordinasi dengan Interpol untuk mengetahui keberadaan tersangka.

"Penyidik masih menunggu langkah koordinatif Interpol dalam pencarian dan penyerahan tersangka CSB berdasarkan kewenangan otoritas kepolisian negara tempat tersangka berada," ujar Trunoyudo.
 
Baca Juga: Dua Mobil Mewah yang Digelapkan Rekan Bisnis Jessica Iskandar Diblokir

Dia menyebut penyidik intens komunikasi dengan pihak kuasa hukum Jessica Iskandar. Khususnya menyampaikan perkembangan proses penyidikan kasus tersebut.

Kronologi kasus

Kasus ini berawal dari rencana bisnis penitipan mobil Jessica Iskandar dengan terlapor pria berinisial CSB. Jessica menitipkan mobilnya kepada terlapor untuk nantinya disewakan oleh terlapor ke orang lain.
 
Seiring berjalannya waktu, terlapor CSB menawarkan Jessica Iskandar melakukan bisnis sewa mobil. Dia meminta sejumlah uang kepada Jessica untuk pembelian mobil.
 
Jessica Iskandar setuju. Dia mengirimkan uang kepada terlapor Rp9,8 miliar. Namun, bisnis penyewaan mobil itu tidak sesuai kenyataan.
 
Pihak Jessica menganggap terlapor tidak memiliki iktikad baik dalam menjelaskan soal nasib uang yang telah dikirimkan. Bahkan, surat-surat mobil tidak ada dan 11 mobil serta uang USD 30 ribu dibawa pelaku.
 
Jessica Iskandar melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya pada 15 Juni 2022. Dia melaporkan CSB atas dugaan tindak pidana penipuan Pasal 378 dan atau 372 KUHP.
 
Laporan Jessica itu teregistrasi dengan nomor: LP/B/2947/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA. Kasus itu ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan