Kepala Pusat Penerangan Kejagung Ketut Sumedana/MI/Susanto.
Kepala Pusat Penerangan Kejagung Ketut Sumedana/MI/Susanto.

Banding Putusan Ferdy Sambo Cs Berdasarkan Equality Before The Law

Yakub Pryatama Wijayaatmaja • 21 Februari 2023 10:44
Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung banding merespons putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal Wibowo. Jaksa melakukan banding dalam putusan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) itu.
 
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, mengemukakan upaya hukum banding lantaran JPU menerapkan prinsip equality before the law, yaitu persamaan hak di depan hukum dalam satu proses peradilan.
 
“Bukan semata-mata karena perbedaan strafmaat (tinggi rendahnya hukuman), namun ketika putusan Pengadilan Tinggi mengabulkan banding para terdakwa baik sebagian ataupun seluruhnya, JPU mempunyai hak yang sama untuk mempertahankan argumentasi hukum,” tegas Ketut, melalui keterangan yang dikutip Selasa, 21 Februari 2023.

Upaya hukum banding JPU diajukan dalam memori banding dan juga kontra memori banding. Isinya, berupa risalah yang memuat bantahan-bantahan terhadap isi memori banding dari seluruh terdakwa.
 

Baca: Jaksa Kok Ikut-Ikutan Banding Vonis Ferdy Sambo Cs? Ini Penjelasan Kejagung


Ketut membeberkan upaya hukum banding ini juga untuk menekankan kembali kebenaran dan ketepatan putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
 
Kejaksaan Agung memutuskan tidak mengajukan banding atas vonis 1 tahun 6 bulan hukuman penjara yang dijatuhkan kepada Bharada Richard Eliezer pada kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
 
"Tidak melakukan upaya hukum banding dalam perkara ini," tutur Jaksa Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis, 16 Februari 2023.
 
Fadil mengemukakan pertimbangan Kejagung tidak mengajukan banding karena adanya keikhlasan dari pihak keluarga Brigadir Yosua atas vonis Richard.
 
"Kami melihat bahwa pihak keluarga korban ini Ibu Yosua dan Bapak Yosua dan kerabatnya, saya melihat perkembangan dari proses persidangan hingga akhir putusan Richard Eliezer, satu sikap memaafkan berdasarkan keikhlasan," ucap Fadil. 
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan