Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai nota keberatan terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe harus ditolak. Eksepsi yang disampaikan kuasa hukum Enembe masuk tahap pembuktian.
"Berdasarkan seluruh uraian tanggapan tersebut, maka penuntut umum memberi kesimpulan bahwa keberatan atau eksepsi terdakwa Lukas Enembe harus lah ditolak dan dikesampingkan, sebab keberatan atau eksepsi tersebut telah masuk ke tahap pembuktian perkara," ujar JPU KPK dalam sidang kasus Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 22 Juni 2023.
Jaksa menegaskan perkara tersebut sudah memasuki tahap pembuktian. JPU menganggap penasihat hukum terdakwa tidak cermat memahami Pasal 156 ayat 1 KUHAP dan konstruksi hukum perkara a quo.
Majelis Hakim menyebut penolakan jaksa akan disampaikan pada sidang selanjutnya. Sidang lanjutan diagendakan Senin, 26 Juni 2023. Sidang tersebut menyesuaikan kondisi kesehatan terdakwa.
"Kami sepakat, bermusyawarah untuk melanjutkan sidang sebagaimana yang sudah dijadwalkan pada persidangan yang lalu," kata majelis.
Dalam sidang tersebut, terdakwa Lukas Enembe hadir secara langsung. Lukas tidak mengenakan alas kaki dengan lantaran ada pembengkakan pada kakinya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) menilai nota keberatan terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe harus ditolak. Eksepsi yang disampaikan kuasa hukum Enembe masuk tahap pembuktian.
"Berdasarkan seluruh uraian tanggapan tersebut, maka penuntut umum memberi kesimpulan bahwa keberatan atau eksepsi terdakwa
Lukas Enembe harus lah ditolak dan dikesampingkan, sebab keberatan atau eksepsi tersebut telah masuk ke tahap pembuktian perkara," ujar JPU KPK dalam sidang kasus Lukas di
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 22 Juni 2023.
Jaksa menegaskan perkara tersebut sudah memasuki tahap pembuktian. JPU menganggap penasihat hukum terdakwa tidak cermat memahami Pasal 156 ayat 1 KUHAP dan konstruksi hukum perkara
a quo.
Majelis Hakim menyebut penolakan jaksa akan disampaikan pada sidang selanjutnya. Sidang lanjutan diagendakan Senin, 26 Juni 2023. Sidang tersebut menyesuaikan kondisi kesehatan terdakwa.
"Kami sepakat, bermusyawarah untuk melanjutkan sidang sebagaimana yang sudah dijadwalkan pada persidangan yang lalu," kata majelis.
Dalam sidang tersebut, terdakwa Lukas Enembe hadir secara langsung. Lukas tidak mengenakan alas kaki dengan lantaran ada pembengkakan pada kakinya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(ADN)