Pakar hukum tata negara Margarito Kamis (tengah). Foto: MI/Rommy Pujianto
Pakar hukum tata negara Margarito Kamis (tengah). Foto: MI/Rommy Pujianto

Pakar Hukum Tanggapi Praperadilan Dadan Tri Yudianto

Medcom • 25 Juni 2023 06:30
Jakarta: Dua pakar hukum menanggapi praperadilan yang diajukan mantan Komisaris Independen PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto. Dadan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
 
"Saya yakin sidang praperadilan akan mengabulkan gugatan yang diajukan Dadan Tri Yudianto," ujar Pakar hukum tata negara Margarito Kamis melalui keterangan tertulis yang diterima, Minggu, 25 Juni 2023.
 
Praperadilan Dadan rencananya dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin, 26 Juni 2023. Sebelumnya, Margarito menjadi saksi ahli pada sidang lanjutan praperadilan Dadan pada Kamis, 22 Juni 2023.

Dia menguraikan pandangannya bahwa sprindik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai dasar dari penetapan tersangka Dadan Tri Yudianto, cacat hukum. Sehingga, penetapan Dadan sebagai tersangka oleh KPK dianggap tidak sah.
 
Margarito menyatakan satu orang saksi dan satu orang ahli tidak bisa dikualifikasikan sebagai dua alat bukti. "Dalam ilmu hukum, satu orang saksi bukanlah saksi atau asas unus testis nullus testis. Karena itu saya berpendapat, keterangan satu orang saksi tidak penuhi kualifikasi sebagai alat bukti,” kata Margarito.
 
Margarito mengatakan seharusnya ada dua saksi yang keterangannya saling bersesuaian. Barulah hal itu bisa memenuhi kualifikasi sebagai alat bukti, yakni satu alat bukti saksi.
 
Saat menjadi saksi ahli, Margarito juga menyatakan penyelidikan wajib dilakukan untuk tindak pidana yang bukan tertangkap tangan. Dia mengatakan jarak antara laporan pengembangan penyelidikan (LPP) dengan terbitnya sprindik hanya berjarak satu hari.
 
"Saya anggap tidak ada penyelidikan dalam kasus ini. Sebab, bagi saya, penyelidikan yang sudah dilakukan itu untuk ditujukan pada tersangka yang lain, bukan Dadan Tri Yudianto. Sehingga, keterangan-keterangan yang sudah diperoleh untuk tersangka yang lain secara formil tak berlaku untuk Dadan," kata dia.
 
Pakar hukum pidana dari Universitas Pancasila, Rocky Marbun, sepemikiran dengan Margarito. Dia menjelaskan Pasal 158 KUHP mengenai saksi menjelaskan saksi harus terdiri atas dua orang. Boleh satu orang, asal berkaitan dengan alat bukti yang lain. 
 
"Jika alat bukti itu keterangan saksi, tidak make sanse alias tidak masuk akal. Jadi, harus ada alat bukti yang menunjukkan kebenaran materiel," kata Rocky.
 
Soal alat bukti surat, Rocky menjelaskan alat bukti tersebut harus merepsesentasikan adanya tindakan pidana. Sebaliknya, bila surat-surat itu hanya menunjukkan transaksi binsis, artinya alat bukti surat tersebut hanya bernuansa keperdataan.
 
Baca: Meski Mangkir Praperadilan, KPK Tegaskan Punya Bukti Kuat di Kasus Hasbi Hasan
 
KPK menahan Dadan Tri Yudianto selama 20 hari terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Penahanan dilakukan setelah Dadan selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada, Selasa, 6 Juni 2023.
 
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. Dadan bersama Sekretaris MA Hasbi Hasan ditetapkan KPK sebagai tersangka. 
 
Dadan Tri Yudianto mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan atas status tersangka dugaan suap di Mahkamah Agung (MA) yang ditetapkan oleh KPK. Gugatan dengan nomor perkara 47/Pid.Pra/2023/PN.Jkt.Sel didaftarkan Dadan Tri Yudianto pada Jumat, 19 Mei 2023.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan